• Beranda
  • Berita
  • Pekanbaru tangani 113 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan

Pekanbaru tangani 113 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan

19 November 2019 16:45 WIB
Pekanbaru tangani 113 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan
Sejumlah anak dari Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PLKSAI) Kota Solo mengusung poster anti kekerasan terhadap anak saat aksi pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Solo, Jawa Tengah, Minggu (17/11/2019). . ANTARA FOTO/Maulana Surya/pd.


Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (ULPPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru menangani sebanyak 113 kasus kejahatan terhadap anak dan perempuan di daerah itu selama Januari-Oktober 2019.

"Tim ULPPA-DP3A Kota Pekanbaru telah memberikan pendampingan intensif terhadap korban kejahatan dan kekerasan pada perempuan dan anak," kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kota Pekanbaru Sarkawi kepada pers di Pekanbaru, Selasa.

Baca juga: Keluarga dinilai berperan penting awasi anak cegah kekerasan

Menurut Sarkawi, dari 113 kasus tersebut tercatat kasus pencabulan mendominasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini yang mencapai 35 kasus. Para pelaku pencabulan terhadap anak di Kota Pekanbaru didominasi oleh orang dekat korban.

Selain kasus pencabulan, menurut dia, kasus pengabaian hak anak juga cukup banyak, tercatat sebanyak 23 kasus.

Baca juga: KPPPA sebut 2 dari 3 anak pernah alami kekerasan

"Mencermati masih terjadinya kejahatan terhadap anak diharapkan orang tua lebih ketat melindungi anak-anak mereka, dan senantiasa memantau aktivitas anak agar tidak bisa disentuh predator anak," katanya.

Sarkawi mengemukakan, untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga tercatat sebanyak 17 kasus dan kasus anak berhadapan dengan hukum sebanyak 18 kasus.

Baca juga: Dinas P3A-PPKB tangani 30 kasus kekerasan anak

Selain itu juga terdapat kasus anak-anak mengalami penelantaran, kasus kekerasan terhadap anak berbasis gender, hak asuh anak dan kenakalan anak yang tetap mendapatkan pendampingan, kasus anak yang tidak mendapat hak, dan kasus kekerasan terhadap anak bukan di lingkup rumah.

"Setiap anak yang menjadi korban didampingi oleh konselor dan pendampingan hukum dari advokat agar hak-hak hukum mereka bisa diperoleh dengan adil," katanya.

Baca juga: KPAI kecam sekolah yang masih menerapkan hukuman fisik

Menurut dia, peran psikolog sangat dibutuhkan dalam upaya pemulihan trauma korban selanjutnya untuk pemulihan mental korban maka ULPPA-DP3A Kota Pekanbaru, bekerja sama dengan dinas sosial.

Pewarta: Frislidia
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019