Dinas P3A-PPKB tangani 30 kasus kekerasan anak

31 Agustus 2019 22:02 WIB
Dinas P3A-PPKB tangani 30 kasus kekerasan anak
Kendaraan Operasi Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3A-PPKB Rejang Lebong. ANTARA/ Dokumen
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu terhitung Januari-Juli 2019 sudah menangani 30 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daerah itu.

Plt Kepala Dinas P3A-PPKB Rejang Lebong, Heri Wartono di Rejang Lebong, Sabtu mengatakan kasus kekerasan yang menimpa anak ini berupa kasus kekerasan fisik 15 kasus dan kekerasan seksual 15 kasus.

Baca juga: KPAID Palembang edukasi masyarakat cegah kekerasan anak

"Kasus kekerasan terhadap anak ini berupa kasus kekerasan fisik sebanyak 15 kasus dengan korbannya anak laki-laki enam orang dan perempuan sembilan orang. Kemudian kekerasan seksual sebanyak 15 kasus, dengan korban anak laki-laki tiga orang dan 12 anak perempuan," ujar dia.

Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang mencuat di daerah tersebut kata dia, bukan berarti buruk untuk daerah namun ini menunjukan meningkatnya penanangan terhadap kasus kekerasan terhadap anak serta mulai meningkatnya kesadaran masyarakat guna melaporkan berbagai kejadian yang ada di keluarga maupun lingkungannya.

Penanganan kasus kekerasan yang dilakukan pihaknya tambah dia, tidak semuanya harus di proses secara hukum, kasus kekerasan yang menimpa anak baik sebagai korban maupun pelakunya akan mereka lakukan dengan mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Hari Anak Nasional, kekerasan seksual anak naik 100 persen tiap tahun

Dalam penanganan ini selain melibatkan petugas P3A-PPKB juga petugas dinas sosial setempat dengan melakukan pendampingan kepada anak anak yang menjadi korban maupun pelaku kekerasan, sehingga mereka bisa mendapatkan hak-hak sebagai anak.

Kasus kekerasan yang dialami oleh anak ini umumnya dilakukan oleh orang-orang terdekat baik dalam keluarga maupun lingkungan bermain, untuk menekan kasus ini pihaknya senantiasan menyosialisasikan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perlindungan anak.

Selain itu Dinas P3A-PPKB Rejang Lebong kata dia, juga sudah membentuk Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), di mana saat baru dibentuk dalam 12 desa dan secara bertahap akan didirikan di 144 desa dan kelurahan tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.
Baca juga: LPSK nyatakan pelaku kekerasan seksual anak 80 persen dikenal korban
Baca juga: Cinta Laura ingin masyarakat tidak sepelekan kesehatan mental

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019