Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat diduga pembobol Bank DKI melalui ATM Bersama direncanakan menjalani pemeriksaan di Satpol PP Provinsi DKI JakartaSudah ada di Jakarta, tapi kita belum tahu, lagi nunggu aja dia (M) di kantor provinsi untuk diperiksa
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan oknum berinisial MO telah pulang dari ibadah umroh dan dipanggil untuk pemeriksaan.
"Sudah ada di Jakarta, tapi kita belum tahu, lagi nunggu aja dia (M) di kantor provinsi untuk diperiksa," ujar Tamo di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Tamo menambahkan dalam menjalankan aksinya, MO tidak sendiri, dari wilayah Jakarta Barat ada satu tambahan oknum Satpol PP berinisial T.
"Kalau di Barat ada satu lagi inisialnya T, apa namanya cuma dua dari Jakbar, dua itu dari 12. Kan memang 12 ya pelakunya kata Pak Kasatpol PP Provinsi (Arifin) bilang," ujar Tamo.
Baca juga: Anies serahkan oknum Satpol PP pembobol Bank DKI ke polisi
Tamo mengatakan dirinya beserta jajaran petinggi Satpol PP lainnya sedang menunggu kedatangan M dan 12 oknum Satpol PP lainnya untuk diperiksa.
Kedua belas oknum pembobol ATM Bersama dengan menggunakan kartu Bank DKI tersebut tidak semua berasal dari Jakarta Barat, tapi juga tersebar di beberapa wilayah Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pembobol Bank DKI senilai Rp32 miliar kepada Polda Metro Jaya untuk menuntaskan proses hukumnya.
"Kalau semua tindak pidana, tentu harus diproses hukum dan dituntaskan secara hukum," kata Anies Baswedan saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: Kasatpol PP Jakbar diinstruksikan periksa oknum pembobol Bank DKI
Ia menegaskan para oknum Satpol PP yang diduga terlibat dalam penarikan uang secara ilegal itu harus segera dibebastugaskan untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta itu.
"Bukan hanya diungkap tapi diproses hukum dengan tuntas dan secara administrasi semua yang terlibat dibebastugaskan agar proses hukumnya jalan," kata Anies.
Anies juga secara khusus meminta Kasatpol PP Arifin untuk terus berkoordinasi agar hal itu cepat terungkap.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin pun siap melakukan pemecatan terhadap anggotanya jika diketahui dalam penyelidikan Polda Metro Jaya memiliki niat tidak baik untuk mengambil uang secara ilegal sehingga menimbulkan kerugian bagi Bank DKI sebesar Rp32 miliar.
Baca juga: Legislator berharap Bank DKI terbuka terkait dugaan pembobolan
Oknum yang melakukan tindakan tersebut, kata Arifin, berjumlah kurang lebih 10 orang (diduga 12 orang) berdinas di Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Terkait dengan isu pembobolan Bank DKI, Arifin menjelaskan hal tersebut dikarenakan pegawai di bawah Pemprov DKI Jakarta menggunakan Bank DKI untuk pembayaran upahnya.
"Jadi ketika punya rekening Bank DKI tapi kok ambil uang saldonya gak berkurang ketika diambil (ATM Bersama), nah yang jadi pertanyaan kok bisa begitu, ini perlu ditelusuri lebih lanjut," ucap Arifin.
Sebelumnya, ada info yang masuk ke redaksi Antara, bahwa ada seorang anggota oknum Satpol PP di wilayah DKI Jakarta menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus pencucian uang melalui Bank DKI sebesar Rp32 miliar.
Baca juga: Bank DKI laporkan kasus pembobolan ke penegak hukum
Petugas yang disebutkan dalam informasi tersebut berinisial MO, merupakan petugas Satpol PP di Jakarta Barat.
Diduga, MO melakukan aksi tersebut tidak seorang diri, namun bersama dengan beberapa rekannya yang lain.
Belum diketahui dari manakah asal dana tersebut, modus yang dilakukan dan apakah ada keterlibatan orang lain atau perusahaan lainnya dalam kasus ini karena kepolisian belum juga memberikan pernyataannya hingga saat ini.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019