• Beranda
  • Berita
  • Desa didorong penuhi persyaratan sesuai UU, sebut Kemendagri

Desa didorong penuhi persyaratan sesuai UU, sebut Kemendagri

19 November 2019 18:37 WIB
Desa didorong penuhi persyaratan sesuai UU, sebut Kemendagri
Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri Benny Irawan saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Selasa. (FOTO ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Makanya saya tekankan tidak ada itu yang namanya desa fiktif

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong semua desa yang ada di Indonesia untuk memenuhi berbagai persyaratan agar dapat benar-benar menjadi desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Kami di kementerian juga telah menyiapkan satu konsep terkait evaluasi desa," kata Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri Benny Irawan di Jakarta, Selasa.

Secara umum, kata dia, terdapat lebih dari 100 item yang harus dicermati agar suatu desa dapat dikatakan memenuhi persyaratan administratif sehingga seluruh pihak terkait di daerah harus memerhatikan hal ini.

Untuk mencermati hal tersebut, ia menjelaskan tentunya tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu yang singkat serta anggarannya tidak kecil.

"Apalagi di Indonesia terdapat sebanyak 74.993 desa yang tersebar di berbagai wilayah," katanya.

Menurut dia, perlu pula dilakukan evaluasi dalam artian menata desa sesuai aturan, memerhatikan wilayah serta jumlah penduduk sehingga nantinya bisa saja terjadi penggabungan atau pemisahan antardesa satu dengan lainnya.

Selain itu, yang perlu dipahami ialah status dari suatu desa termasuk tidak adanya keberadaan desa fiktif. Melainkan, memang terdapat beberapa desa yang perlu diperkuat pembinaan administrasinya.

Setidaknya, kata dia, suatu desa harus memenuhi tiga syarat utama yakni memiliki pemerintahan, masyarakat serta wilayah administratif.


Namun, di dalam perjalanannya dengan berbagai dinamika yang terjadi di suatu desa menyebabkan adanya perubahan-perubahan termasuk tidak ada distrik atau tidak adanya kantor desa dan sebagainya.

"Makanya saya tekankan tidak ada itu yang namanya desa fiktif," ujarnya.

Contohnya, kata dia, terjadi masalah terkait tunjangan dan penghasilan para perangkat desa yang hakikatnya memiliki hak dan kewajiban tertentu. Hal ini tentunya menjadi persoalan untuk kenyamanan perangkat dalam melaksanakan tugasnya.

Padahal, tunjangan, penghasilan dan lainnya itu berhubungan erat dengan bagaimana para perangkat desa dalam menjalankan keleluasaan tugas dan fungsinya.

"Saya pikir sangat manusiawi kalau ada masalah jika menjalankan tugas tapi tidak mempunyai pendapatan dan tunjangan sehingga muncul pemikiran-pemikiran lain," katanya.

Untuk desa-desa yang ditemukan sejumlah persoalan administrasi, termasuk tidak adanya perangkat desa, kepala desa dan lainnya, kata Benny Irawan, maka akan dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Selain itu, Kemendagri juga akan menghentikan penyaluran dana desa sementara hingga desa-desa tersebut dapat kembali dalam kondisi normal atau sebagaimana mestinya.

Baca juga: Kemenkeu akan bekukan sementara penyaluran dana desa bermasalah

Baca juga: Kemendagri bantah desa fiktif terkait dana desa

Baca juga: Soal desa fiktif, Kemenkeu tunggu jumlah pasti dari Kemendagri

Baca juga: Soal desa fiktif, Kemendagri minta Pemda evaluasi perda

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019