• Beranda
  • Berita
  • Kawasan Tanpa Rokok jadi sorotan dalam pembahasan Propemperda DKI 2020

Kawasan Tanpa Rokok jadi sorotan dalam pembahasan Propemperda DKI 2020

20 November 2019 15:26 WIB
Kawasan Tanpa Rokok jadi sorotan dalam pembahasan Propemperda DKI 2020
Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta Dedi Supriadi di ruang Bapemperda DKI, DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi sorotan perwakilan lembaga masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020 DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Rabu.

Setidaknya ada tiga lembaga yang mengharapkan Kawasan Tanpa Rokok menjadi prioritas yang masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2020 yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komnas Pengendalian Tembakau, dan Forum Warga Ibu Kota Jakarta (FAKTA).

"Usulan KTR selalu masuk Prolegda dari 2010, lalu pada 2015 KTR hampir disahkan namun tidak dilanjutkan, kami harap ada aturan khusus mengenai Kawasan Tanpa Rokok sehingga perempuan dan anak yang perokok pasif menjadi terlindungi, " kata peneliti YLKI Eva Rosita dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Propemperda DKI 2020 di Gedung DPRD DKI, Rabu.

Baca juga: 52 usulan Propemperda DKI 2020 masuki tahap Rapat Dengar Pendapat Umum

Baca juga: Survei tunjukkan mal di Jakarta belum bebas asap rokok

Baca juga: YLKI soroti promosi rokok di arena Pekan Raya Jakarta

Komnas Pengendalian Tembakau juga turut mendorong agar KTR masuk dalam pembahasan aturan pada 2020 mengingat permintaan ibu- ibu dalam Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang berada di bawah bimbingan mereka mengeluhkan anak serta suaminya yang merokok.

"Kalau KTR ada siapa tau para suami juga jadi berhenti merokok dan uangnya bisa buat nambah- nambah uang belanja bulanan," kata Taufik Hidayat yang merupakan perwakilan dari Komnas Pengendalian Tembakau.

Senada dengan YLKI dan Komnas Pengendalian Tembakau, FAKTA mengapresiasi usulan aturan Kawasan Tanpa Rokok yang kembali dimasukan dalam Propemperda 2020.

"Tentu dengan adanya perda KTR, bisa membatasi orang yang merokok. Bukan melarang tapi membatasi sehingga sejalan dengan keinginan Pemerintah menyehatkan masyarakat yang bebas asap rokok," kata perwakilan FAKTA.

Dengan banyaknya desakan dari masyarakat, Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan akan menjadikan KTR sebagai prioritas yang dibahas dalam Raperda 2020.

"Masukan dari lembaga- lembaga juga banyak yang kita tampung. Jadi ini harusnya jadi priotitas ya," kata Dedi.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019