"BPOM seolah tidak bisa menyentuh vape karena alasan kewenangan. Hal itu diharapkan bisa diatasi melalui Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan," kata Mufida melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan RUU Pengawasan Obat dan Makanan merupakan salah satu RUU yang belum selesai dibahas DPR periode 2014-2019.
Mufida menilai RUU tersebut penting untuk memberikan payung hukum kepada BPOM, wewenang, dan kemandirian dalam penyidikan dan penindakan terhadap produsen obat dan makanan yang melanggar.
Dengan payung hukum RUU itu, Mufida berharap BPOM juga bisa melakukan pengawasan terhadap produsen bahan-bahan kimia yang digunakan untuk vape, khususnya produsen cairan untuk vape yang berdampak buruk bagi kesehatan.
"Di tangan BPOM nasib kesehatan dan keselamatan 269 juta jiwa penduduk Indonesia bertumpu. Keamanan obat dan makanan berada di bawah tanggung jawab BPOM," tuturnya.
Karena itu, Mufida berharap DPR periode 2019-2024 bisa melanjutkan pembahasan dan segera mengesahkan RUU Pengawasan Obat dan Makanan menjadi Undang-Undang agar BPOM bisa segera menindak produsen yang nakal.
"Saya menitipkan kesehatan dan keselamatan jiwa penduduk Indonesia, yang bersumber dari obat dan makanan, kepada BPOM," katanya. (TZ.D018)
Baca juga: FEB UI dukung usulan BPOM larang rokok elektrik
Baca juga: Korea Selatan larang rokok elektrik cair di pangkalan militer
Baca juga: Duterte katakan akan larang e-rokok "beracun" dan tangkap penggunanya
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019