Sedikitnya 15 pengendara sepeda motor ditilang oleh aparat gabungan karena melintas di jalur sepeda di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Rabu.
"Alasan seluruh pelanggar masih menganggap jalur sepeda itu lumrah untuk dilewati," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan di Jakarta.
Menurut Slamet, petugas gabungan dari Kepolisian, TNI dan Dishub disebar secara acak untuk menilang para pelanggar.
Baca juga: Jalur sepeda Jalan Tomang Raya belum steril pascauji coba
Baca juga: Dishub Jaktim sebar anggota tangkap tangan pelanggar jalur sepeda
Baca juga: Jalur sepeda Jalan Tomang Raya belum steril pascauji coba
Baca juga: Dishub Jaktim sebar anggota tangkap tangan pelanggar jalur sepeda
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan penjara, kemudian denda maksimal Rp500 ribu.
Pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan penjara, kemudian denda maksimal Rp500 ribu.
Seluruh pelanggar dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh polisi di lapangan.
Sebanyak 15 pelanggar di luar pelanggar lainnya di jalur sepeda di Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.
"Kegiatan ini kita gelar sejak pagi hingga siang di Jalan Matraman, Jalan Pemuda dan Jalan Pramuka," katanya.
Menurut Slamet, oknum pengendara motor kerap memanfaatkan jalur sepeda untuk melawan arah menghindari kemacetan.
"Kan jalur sepeda biasanya untuk lawan arus," katanya.
Baca juga: Pemprov DKI segera berlakukan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda
Baca juga: Pergub jalur sepeda "menghitung hari", siap-siap pelanggar kena denda
Baca juga: Pemprov DKI segera berlakukan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda
Baca juga: Pergub jalur sepeda "menghitung hari", siap-siap pelanggar kena denda
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019