Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan, pihaknya memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK.Saya pikir yang paling memiliki legal standing untuk menguji UU ini adalah pegawai KPK dan komisioner karena kami terkait langsung, katanya
"Yang punya legal standing yang paling utama kan di samping warga negara, yang berurusan langsung dengan UU KPK," katanya, di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.
Menurut Laode, komisioner dan para pegawai KPK terkait langsung dengan implementasi UU KPK yang baru itu sehingga memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk menggugat aturan itu.
Baca juga: Datangi MK, pimpinan KPK ajukan "judicial review" UU KPK
"Karena itu, sebagai pribadi dan sebagai pegawai KPK, kita berharap mahkamah (MK) memperhitungkan. Kami memiliki legal standing," katanya.
"Saya pikir yang paling memiliki legal standing untuk menguji UU ini adalah pegawai KPK dan komisioner karena kami terkait langsung," katanya.
Selain itu, Laode mengatakan bahwa penggugat UU KPK bukan cuma mereka, tetapi masyarakat secara luas sehingga mereka menyerahkan kepada MK untuk menilai.
Baca juga: UII ajukan uji materi UU KPK ke MK
"Kalau misalnya sama materinya bisa disatukan dengan siapa, sehingga kita bisa mengajukan bersama-sama," katanya.
Sebelumnya, Laode bersama dua koleganya di KPK, yakni Agus Rahardjo selaku ketua dan Saut Situmorang selaku komisioner mendatangi MK, Rabu, untuk menggugat UU KPK.
Namun mereka menyampaikan gugatan itu secara pribadi, atas nama koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas 13 orang pegiat antikorupsi.
Baca juga: Advokat gugat pembentukan revisi UU KPK ke MK
"Kami datang ke sini itu sebagai pribadi dan warga negara mengajukan judicial review UU KPK yang baru, nomor 19/2019, dan kami didukung 29 pengacara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Selain mereka bertiga, ada sembilan nama lainnya yang terdaftar sebagai pengugat, yakni eks pimpinan KPK M Yasin dan Erry Riyana Hardjapamekas, Betty Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo.
Baca juga: WP KPK nilai turunnya tingkat kepercayaan publik akibat revisi UU
Kemudian, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Fickar Hadjar, Abdilah Toha, Ismid Hadad, serta Omi Komaria Madjid, istri dari mendiang Nurcholis Madjid.
Meski mengajukan peninjauan kembali atas UU KPK, Agus tetap mengharapkan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019