Universitas Islam Indonesia (UII) mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).Kami melihat bahwa argumen yang kami bangun itu berbeda dengan yang saat ini sudah (uji materi) di MK, katanya
Rektor UII Fathul Wahid saat jumpa pers di Kampus Pascasarjana UII, Yogyakarta, Senin, mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan uji materiil dan uji formil terhadap UU KPK ke MK pada 7 November 2019.
"Kami melihat proses penetapan Undang-Undang (UU) KPK memiliki beberapa masalah sehingga sebagai warga negara kami sudah seharusnya menyuarakan yang kami anggap benar dan kami berjuang kali ini dengan mendaftarkan uji materi," kata dia.
Baca juga: Tiga gugatan revisi UU KPK yang tak serupa
Meski sudah ada beberapa pemohon yang melakukan uji materi terhadap UU KPK di MK, Fathul menilai uji materi oleh tim dari UII memiliki argumentasi yang berbeda dan diharapkan dapat melengkapi uji materi sebelumnya.
"Kami melihat bahwa argumen yang kami bangun itu berbeda dengan yang saat ini sudah (uji materi) di MK. Kami berharap akan memperlihatkan atau minimal melengkapi apa yang sudah sampai di MK saat ini," kata dia.
Baca juga: Advokat gugat pembentukan revisi UU KPK ke MK
Menurut Fathul, untuk aspek materiil ada delapan pasal yang akan diuji yakni Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12 B, Pasal 24, Pasal 37 B ayat 1 huruf B, Pasal 40 ayat 1, Pasal 45 a ayat 3 dan Pasl 47 dari UU KPK yang baru. Sedangkan dalam aspek formil, pihaknya memandang penetapan UU KPK cacat prosedur.
Menurut dia, melalui uji materi yang ditempuh, UU KPK memiliki kemungkinan dibatalkan secara keseluruhan apabila secara formil dipandang ada cacat prosedur. Jika secara formil tidak dianggap cacat, tapi secara materiil memungkinkan ada pasal-pasal yang perlu dibenahi, baik dibatalkan atau diberikan catatan.
Baca juga: Mahasiswa Pascasarjana gugat UU KPK ke MK
Ada lima pemohon uji materi UU KPK yang mewakili UII. Mereka adalah Fathul Wahid (Rektor UII), Abdul Jamil (Dekan Fakultas Hukum UII), Eko Riyadi (Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII), Ari Wibowo (Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII), dan Mahrus Ali (Dosen FH UII).
"Permohonan uji formil dan materiil atas UU KPK adalah wujud cinta kami warga UII kepada negara dan bangsa ini. Tidak ada kepentingan lain. Kami hanya ingin praktik korupsi hilang dari Bumi Pertiwi," kata dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019