Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau masih menunggu salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait sanksi yang diberikan kepada KPU Kota Batam."Kami masih menunggu putusan, mencari di link DKPP," kata Divisi Hukum KPU Kepri Widiyono Agung, di Batam, Kepri, Rabu.
"Kami masih menunggu putusan, mencari di link DKPP," kata Divisi Hukum KPU Kepri Widiyono Agung, di Batam, Kepri, Rabu.
Ia masih enggan mengomentari putusan DKPP untuk KPU Batam.
Baca juga: KPU Kepri diperiksa DKPP terkait pengalihan suara caleg
Terpisah, anggota KPU Batam lainnya, Zaki Setiawan juga menyatakan masih menunggu salinan putusan DKPP.
"Kami masih menunggu salinan resminya. Takutnya keliru," kata Zaki.
Zaki mengakui, terdapat dua perkara yang diajukan kepada KPU Batam kepada DKPP, yaitu terkait persoalan logistik dan perolehan suara caleg PAN Syamsuari.
Berdasarkan siaran langsung DKPP di media sosial yang terpantau, DKPP memberikan sanksi peringatan keras pada seluruh komisioner KPU Batam untuk persoalan logistik.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1, Syahrul Huda selaku Ketua KPU Batam, teradu 2 Zaki Setiawan, teradu 3 Sudarmadi, teradu 4 M Sidik dan teradu 5 Muliadi Evendi, masing-masing selaku anggota KPU Batam," kata Ketua DKPP, seperti yang terpantau dalam siaran langsung facebook.
Baca juga: KPU Kepri ditegur terkait rekapitulasi Situng
KPU Batam dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Bahkan tindakan KPU Batam yang tidak maksimal dalam mempersiapkan logistik, dianggap membuat pelaksanaan Pemilu di Batam kacau.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019