• Beranda
  • Berita
  • Mahfud sebut Reuni 212 tak perlu pengamanan khusus

Mahfud sebut Reuni 212 tak perlu pengamanan khusus

21 November 2019 11:01 WIB
Mahfud sebut Reuni 212 tak perlu pengamanan khusus
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. ANTARA/Syaiful Hakim/am.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan tidak perlu pengamanan khusus terkait dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GPNF) Ulama menggelar Reuni 212 di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, 2 Desember 2019.

"Enggak perlu (pengamanan khusus)," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.

Menurut Mahfud, aparat kepolisian sudah memiliki protap dalam melakukan pengamanan aksi-aksi yang digelar oleh masyarakat.

"Artinya, sudah ada SOP-nya. 'Kan aparat kita sudah bagus, kok," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GPNF) Ulama Yusuf Muhammad Martak memastikan menggelar Reuni 212 pada tanggal 2 Desember di penghujung tahun ini.

Baca juga: GNPF pastikan gelar peringatan 212

"Jadi, reuni itu pasti akan diadakan setiap tahun karena sudah berjalan 2 periode 2017 dan 2018. Jadi, pada tahun 2019 reuni akan diadakan lagi," kata Yusuf di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Selasa (5/11).

Ia berharap jumlah peserta tidak akan jauh berbeda dengan partisipan pada tahun lalu. Soal jam penyelenggaraan, belum dapat dipastikan.

"Apakah dimulainya tengah malam menjelang pagi hingga selesai pagi hari atau dimulai pagi hari, itu menjadi pembahasan," katanya.

Ia mengatakan bahwa penyelenggaraan reuni pada tahun ini akan terlepas dari unsur politik karena tidak bebarengan dengan perhelatan politik.

"Mudah-mudahan yang hadir dahulu punya waktu, keuangan, dan sebagainya dan tidak hanya karena ada momen-momen pilpres. Akan tetapi, itu tidak menjadi suatu target bagi kami mengenai jumlah. Semangat dan kebersamaan tetap harus kami jaga," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan bahwa Reuni 212 agar berlangsung dengan damai tanpa anarkis.

Baca juga: Mengaji manajemen keramaian Reuni Akbar 212

Aksi menyampaikan pendapat di ruang publik, kata dia, tidak dilarang di Indonesia karena bagian dari demokrasi dan hak asasi berekspresi.

Di negara demokrasi, lanjut dia, negara yang menjunjung tinggi hak asasi.

"Saya kira keinginan berkumpul, menyampaikan berpendapat, saya kira sah-sah saja sepanjangsesuai dengan koridor hukum," ucapnya.

Ia melanjutkan, "Dengan cara yang baik, dengan akhlak yang baik, dan juga tentunya yang mengindahkan ketertiban untuk jangan sampai kegiatan itu justru menggangu hak orang lain."

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019