Taufik mengatakan DPRD DKI bahkan telah mengirimkan surat permohonan untuk perpanjangan waktu pengumpulan RAPBD DKI 2020.
"Insya Allah pasti, dulu juga bisa begitu kita kan sampai tanggal 15 (Desember)," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Terjadinya perpanjangan waktu yang dibutuhkan untuk pembahasan APBD DKI karena pada saat pengajuan Kebijakan Umum Anggaran- Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 terjadi bersamaan dengan APBD Perubahan 2019.
"Kami (DPRD DKI 2014-2019) sepakat untuk bahas dulu APBD Perubahan supaya nyambung nih. Kan perubahan ujungnya adalah awal dari APBD berikutnya," kata Taufik yang juga anggota DPRD DKI periode 2014-2019.
Selain itu, tugas pembahasan KUA-PPAS diserahkan pada DPRD DKI 2019-2024 yang baru bertugas usai Alat Kelengkapan Dewan rampung pada akhir Oktober 2019.
Baca juga: Jakarta genjot pajak untuk hindari pembengkakan defisit anggaran
Baca juga: Anggaran revitalisasi trotoar 2020 diefisienkan Rp200 miliar
Karena itu, Taufik mengatakan DPRD DKI optimistis bahwa Kemendagri akan menerima permintaan perpanjangan waktu APBD DKI 2020 dengan latar belakang kondisi tersebut.
Taufik mengatakan DPRD DKI bersama para pejabat Pemprov DKI akan melakukan Rapat Badan Anggaran untuk menetapkan KUA-PPAS 2020 pada pekan depan.
Dalam pembahasan Banggar nantinya DPRD DKI dan Pemprov DKI akan melakukan penyisiran terakhir untuk APBD 2020 yang diperkirakan defisit sebanyak Rp10 triliun.
Baca juga: Pembahasan KUA-PPAS DKI 2020 seharusnya selesai sejak Agustus
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019