Ia menjelaskan hal itu sesuai dengan pasal 29 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam aturan itu kata dia, Firli Bahuri harus melepaskan jabatan struktural di Kepolisian usai ditunjuk sebagai Ketua KPK.
"Beliau ketika menjadi Ketua KPK, terkait jabatan di Kepolisian itu digantikan dengan pejabat yang baru," kata Masinton Pasaribu ketika ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Senayan, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polri pastikan Komjen Firli profesional pimpin KPK
Kendati jabatannya harus digantikan, Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri tidak harus mundur dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Status sebagai anggota Kepolisian itu tetap. Tidak perlu alih status atau dipensiunkan secara dini. Karena tidak ada aturan anggota Kepolisian di KPK untuk berhenti dari Kepolisian," ujar Masinton.
Baca juga: Jadi Kabaharkam Polri Firli Bahuri bakal sandang bintang tiga
Masinton menambahkan, tidak mundurnya Firli dari kepolisian tidak akan menyebabkan konflik kepentingan (conflict of interest) di tubuh KPK karena buktinya selama ini telah banyak anggota KPK yang berasal dari Kepolisian serta Kejaksaan.
"Tidak ada konflik kepentingan. Sebab, unsur di KPK kan banyak dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Masyarakat," kata dia.
Maka, menurut Masinton, personel Kepolisian dan Kejaksaan yang ditugaskan di KPK tidak perlu mundur dari statusnya sebagai anggota Kepolisian maupun Kejaksaan. "Begitu pula dari instansi negara lainnya," ujar Masinton.
Komjen Pol Firli rencananya akan dilantik sebagai pemimpin lembaga antirasuah tersebut pada 20 Desember 2019.
Baca juga: Firli: Gaji pegawai KPK tidak akan turun
Baca juga: Jabat Kabaharkam singkat Irjen Firli ingin fokus ke proses dan hasil
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019