Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan pemberian insentif pajak bagi komitmen investasi senilai Rp804 triliun setelah pemerintah melakukan tata kelola ulang reformasi kebijakan pajak untuk tax allowance dan tax holiday.Kami bersama Menko Perekonomian mendesain ulang tax holiday dan tax allowance ini agar selaras dengan semangat penyederhanaan dan kepastian
Sri Mulyani mengatakan target komitmen investasi tersebut berasal dari target Tax Allowance senilai Rp285 triliun dan Tax Holiday Rp519 triliun.
“Kami bersama Menko Perekonomian mendesain ulang tax holiday dan tax allowance ini agar selaras dengan semangat penyederhanaan dan kepastian,” katanya dalam acara The 7th US-Indonesia Investment Summit 2019, di Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Sri Mulyani sebut realisasi insentif pajak Rp804 triliun
Ia menjelaskan sudah ada 44 investor yang mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk mendapatkan fasilitas tax holiday atau pembebasan pajak dengan besaran komitmen investasi yang mencapai Rp519 triliun.
Ia menyebutkan dari 44 investor tersebut terdiri dari 35 investor asing dan sembilan investor domestik di antaranya China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, Korea Selatan dan Indonesia.
“Tax holiday diberikan dengan kualifikasi yang mudah asalkan jumlah yang diberikan memenuhi ketentuan dan satu dari 18 sektor prionir,” katanya.
Sementara untuk tax allowance dari target komitmen investasi senilai Rp285 triliun hingga kini sudah terdapat 140 pembayar pajak yang disetujui untuk mendapatkan insentif tersebut dengan 158 fasilitas dan realisasi senilai Rp181,6 triliun.
Sri Mulyani melanjutkan, pada pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo kabinet Indonesia Maju akan mengeliminasi beberapa daftar investasi negatif sehingga Indonesia dapat lebih terbuka terkait investasi dan lapangan pekerjaan.
"Ketika Anda datang investasi, Anda bisa dapatkan insentif lebih lanjut. Allowance, Holiday, dan super deduction tax untuk penelitian, pengembangan, vokasi dan kejuruan. Super deduction untuk proyek padat karya,” katanya.
Ia menuturkan hal tersebut dilakukan oleh pemerintah Indonesia bukan hanya sebagai sambutan bagi para investor namun juga diberi bonus seperti insentif pajak agar investasinya bisa lebih bermanfaat bagi pembangunan tanah air.
"Ini berikan sinyal kepada investor bahwa Anda tidak hanya disambut di sini tapi juga diberikan insentif pajak agar uang yang Anda bawa, teknologi dan pengetahuan yang Anda bawa, akan benar benar ciptakan kegiatan produktif di Indonesia,” katanya.
Baca juga: Menkeu terbitkan peraturan super deduction vokasi
Baca juga: Ditjen Pajak: Pemanfaatan super deduction tax tanpa perlu pengajuan
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019