"Nanti saya dengan Dirut BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi yang intensif, tidak lagi melalui tim kecil," kata Terawan usai rapat kabinet terbatas mengenai program kesehatan nasional di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.
"Saya langsung pimpin bersama Dirut BPJS Kesehatan untuk menyikapi dan menindaklanjuti arahan-arahan yang ada di rapat kabinet tadi," kata Menteri Kesehatan didampingi Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Menteri Kesehatan menyebut hasil rapat kabinet terbatas pada Kamis membahagiakan karena membahas satu per satu permasalahan kesehatan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Tidak berlebihan tetapi juga tidak kurang. Yang berlebihan akan kita lakukan evaluasi yang kurang akan kita perbaiki," katanya.
"Tadi arahan dari Bapak Presiden adalah kita harus mengacu pada undang-undang dan peraturan yang ada," katanya.
Saat membuka rapat kabinet terbatas itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah arahan terkait prioritas kerja dalam bidang kesehatan, antara lain bahwa orientasi kerja di bidang kesehatan sekali lagi bukan hanya mengobati yang sakit melainkan mencegah agar tidak sampai sakit.
"Karena itu saya minta Menteri Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah pembaharuan yang inovatif dan mengedukasi masyarakat untuk hidup sehat dan ini harus menjadi gerakan yang melibatkan semua pihak baik di sekolah maupun masyarakat pada umumnya," kata Presiden.
Ia juga mengemukakan perlunya pembagian wilayah penanganan institusi.
"Menurut saya, urusan BPJS Kesehatan adalah urusan kesehatan individu, kemudian BKKBN urusan kesehatan keluarga, kemudian Kementerian Kesehatan mengurusi kesehatan masyarakat tapi kemudian semua dikoordinir oleh Kementerian Kesehatan, sehingga jelas kalau ada hal-hal berkaitan dengan masalah di lapangan siapa yang menjadi penanggung jawab, bukan lempar sana lempar sini," katanya.
Baca juga:
Kemenkeu terbitkan tiga PMK terkait iuran BPJS Kesehatan
Langkah perdana Menkes Terawan tuntaskan defisit BPJS Kesehatan
Pewarta: Agus Salim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019