"Saya meminta gubernur Kalimantan Barat agar mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah terbukti melakukan pelanggaran," kata Widjaya, di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, kasus perusahaan tambang itu hampir mirip dengan kasus-kasus pelanggaran lain, sehingga perlu tindakan konkret pemerintah bagaimana penertiban ini dilakukan, guna memastikan sisa SDA, sehingga dikelola secara lestari, kemudian memberikan pendapatan ke daerah dan mensejahterakan masyarakat.
Baca juga: Kapolri temui Menteri LHK bahas pembalakan liar hingga kebakaran hutan
Baca juga: Polres Tanah Laut bongkar pembalakan liar rambah hutan Riam Adungan
Selain itu, dia juga mendesak agar Dinas Kehutanan Kalimantan Barat "buka mulut" terkait dugaan pembalakan hutan secara ilegal oleh perusahaan tambang di Desa Meliau Hulu itu.
"Dinas Kehutanan Kalimantan Barat harus memberikan klarifikasi dan menjelaskan secara detil agar tidak muncul prasangka dan dugaan di publik. Kami juga berharap, dugaan pembalakan hutan oleh perusahaan pertambangan itu menjadi satu prioritas pemerintah. Agar segera memberikan keterangan mengenai perusahaan tambang yang beroperasi di status wilayah yang belum selesai status kawasannya, termasuk dengan perizinannya," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, jika ternyata izin perusahaan tersebut dikeluarkan pada 2010 atau 2011 dan kemudian perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi, maka perusahaan tidak bisa menggunakan izin yang lama dan seharusnya perusahaan harus mengurus izin yang baru.
Baca juga: KLHK tangkap belasan pembalak liar di hutan lindung Gunung Bentarang
Jika perusahaan itu ernyata ilegal, maka penegakan hukum harus segera bergerak untuk menangani permasalahan itu. Penegakan hukum penting, untuk memastikan agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan penerimaan negara melalui sektor pajak menjadi jelas.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Barat, Untad Dharmawan, enggan berkomentar terkait hasil pengecekan lapangan di kawasan perusahaan tambang tersebut yang dilakukan mereka.
Humas PT PCC, Rodi saat dihubungi mengklaim telah mengantongi izin pemanfaatan kayu (IPK), dikeluarkan oleh Dishut Provinsi Kalbar awal tahun 2018 lalu.
Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019