Ratusan orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Karyawan PT Palma Satu kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, meminta pemblokiran terhadap rekening perusahaan dibuka.Koordinator aksi Jasprando Damanik menyatakan bahwa tuntutan pihaknya masih sama seperti pada aksi-aksi sebelumnya. "Tuntutan kami masih sama. Kami meminta KPK segera membuka rekening PT Palma Satu yang diblokir," kata dia.
Koordinator aksi Jasprando Damanik menyatakan bahwa tuntutan pihaknya masih sama seperti pada aksi-aksi sebelumnya.
"Tuntutan kami masih sama. Kami meminta KPK segera membuka rekening PT Palma Satu yang diblokir," kata dia.
Lebih lanjut, ia menyatakan akibat pemblokiran tersebut, ribuan karyawan terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan tidak bisa membayar gaji.
"Hingga saat ini karyawan belum bisa menerima gaji, bahkan perusahaan terancam tutup operasionalnya. Untuk itu, kami menuntut keadilan agar hak-hak kami tidak terzalimi," ujar Jasprando.Baca juga: Karyawan PT Palma Satu minta blokir rekening perusahaan dibuka
Salah satu peserta aksi Antoni Lawolo dalam orasinya mengatakan bahwa seorang pegawai humas KPK telah menemui perwakilan karyawan.
"Namun, sampai saat ini belum ada jawaban pasti atas kegelisahan 1.100 karyawan PT Palma Satu," kata Antoni dalam orasinya.
Selain itu, ia juga mengharapkan KPK tidak tebang pilih dalam hal penegakan hukum.
"KPK selaku lembaga penegakan hukum yang independen dan punya kekuatan penuh, jangan tebang pilih dan melakukan diskriminasi," ujarnya pula.
Sebelumnya, Aliansi Karyawan PT Palma Satu juga telah beberapa kali menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, masing-masing pada 31 Oktober 2019, 1 November 2019, 11 November 2019, 12 November 2019, dan terakhir pada Kamis ini.
KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Baca juga: KPK nyatakan PT Palma Satu cabut praperadilan
Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma Satu (PS), Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).
Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019