Hal itu mengacu pada Permen PUPR 3/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan meski UU LLAJ 22/2009 mengatur trotoar hanya untuk pejalan kaki.
"Pertanyaannya adalah, apakah kita juga tidak harus memperhatikan kebutuhan masyarakat? Coba kita jalan dari Patung Kuda sampai mana, tidak bisa menyediakan air, keluar dari MRT pun tidak ada," ujar Kepala Dinas KUMKP Adi Ariantara di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
Adi mengatakan bahwa penggunaan sebagian ruang trotoar untuk para PKL berjualan bertujuan juga menarik minat pejalan kaki yang jumlahnya masih sedikit di Indonesia.
Baca juga: Pemprov DKI sebut kajian trotoar multifungsi rampung Desember 2019
Baca juga: Pemprov DKI belum batasi PKL di Hari Bebas Kendaraan Bermotor
Baca juga: PD Pasar Jaya siap fasilitiasi PKL Senen yang direlokasi ke Kenari
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa jarak antar moda transportasi di Jakarta saat ini berada di angka 500 meter, sedangkan berdasarkan penelitian rata- rata jarak yang ditempuh pejalan kaki di Jakarta hanya 175 meter.
Berkaca dari hasil temuannya itu, Adi mengatakan nantinya aspek hukum akan dikaji lebih dalam terkait para pedagang kaki lima di trotoar.
"Ini terus kita kaji terhadap aspek hukumnya. Aspek teknis mungkin sudah bisa masuk, tapi aspek hukum ini tentu masih kita bahas lagi supaya matang," kata Adi.
Hingga saat ini diketahui Dinas KUMKP DKI sudah merencanakan tiga belas titik untuk pedagang yang akan menggunakan trotoar di Jalan Sudirman- MH Thamrin.
Diketahui usulan trotoar multifungsi bermula dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengatasi permasalahan PKL di sejumlah titik di ibu kota, khususnya di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019