Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengatakan harus ada investigasi lanjutan terhadap kasus First Travel yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung untuk memberikan rasa keadilan kepada korban yang sudah ditipu.Jangan ini selesai begitu saja. Tutup buku. Kasus seperti ini bukan hanya satu sistem penyelenggaraan umrah, tetapi juga pengumpulan uang dan investasi
"Kasus ini tidak boleh berhenti, meskipun sudah diputus oleh Mahkamah Agung sebagai kekuasaan hukum tertinggi," kata dia dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Ideal Aset First Travel Disita Negara?" di kompleks parlemen, Senayan, di Jakarta, Kamis.
Politikus PDI Perjuangan itu, mengatakan putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan aset First Travel disita oleh negara tetap harus dihormati.
Namun, kata dia, masih ada upaya hukum berupa peninjauan kembali yang bisa dilakukan untuk lebih memberikan rasa keadilan kepada korban yang sudah menyerahkan uangnya tetapi tidak diberangkatkan umrah.
Menurut Diah, putusan Mahkamah Agung terhadap kasus First Travel bisa menjadi yurisprudensi terhadap kasus biro umrah bermasalah lainnya.
Baca juga: YLKI: Penyelesaian kasus First Travel akan jadi contoh
Oleh karena itu, katanya, ada norma hukum yang perlu dibenahi agar kasus yang dilakukan First Travel tidak menjadi modus.
"Jangan ini selesai begitu saja. Tutup buku. Kasus seperti ini bukan hanya satu sistem penyelenggaraan umrah, tetapi juga pengumpulan uang dan investasi," tuturnya.
Diah mengatakan putusan Mahkamah Agung tentang aset First Travel yang diambil negara sangat mungkin dipertanyakan oleh banyak pihak, terutama para korban.
"Lalu negara mau apa dengan aset itu? Di satu sisi kita merasa tidak adil karena tidak ada kerugian negara yang terjadi. Pertanyaan-pertanyaan itu sangat manusiawi," katanya.
Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen DPR menyelenggarakan Diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Ideal Aset First Travel Disita Negara?".
Diah menjadi salah satu narasumber dalam diskusi tersebut. Narasumber lainnya Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace HasAceSadzily, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, dan pakar tindak pidana perdagangan uang Yenti Garnasih.
Baca juga: Jaksa Agung instruksikan Kejari tunda eksekusi kasus First Travel
Baca juga: Menag Fachrul Razi segera buka dialog soal kasus First Travel
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019