barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membuka dialog untuk mencari jalan tengah terbaik bagi jamaah korban penipuan perjalanan umroh First Travel yang resah dana yang mereka setorkan tidak bisa dikembalikan
Menag di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, menilai, langkah dialog tersebut diperlukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa barang sitaan dalam kasus First Travel menjadi milik negara, dan keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, atau inkrah.
"Keputusan MA itu sudah inkrah, dan mengikat. Dalam waktu dekat, kami akan berdialog, akan duduk sama-sama, bagaimana untuk mencari jalan tengah terbaik," kata Fachrul.
Mahkamah Agung telah memutuskan dalam surat nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara. Putusan tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army, dan Margono.
Total barang sitaan pada kasus tersebut sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.
Putusan tersebut, membuat jamaah First Travel resah, karena dana yang mereka setorkan tidak bisa dikembalikan.
Baca juga: Korban First Travel menolak hasil lelang diserahkan ke negara
First Travel didirikan oleh Andika Surachman beserta istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan yang merupakan terdakwa kasus penipuan puluhan ribu jamaah tersebut. Pada Juli 2017, First Travel dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi.
Saat itu, First Travel diminta menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang dipatok dengan harga Rp14,3 juta. First Travel melakukan penipuan terhadap kurang lebih 63.000 calon jamaah, dengan total kerugian mencapai Rp 905,33 miliar.
Akibat penipuan perjalanan umroh dan tindak pidana pencucian uang dari uang setoran calon jamaah tersebut, Direktur Utama First Travel Andika Surachman mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun penjara.
Istri Andika, Anniesa dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara, dan keduanya diharuskan membayar dengan masing-masing Rp10 miliar. Sementara Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda eksekusi aset pada kasus First Travel. Penundaan tersebut dilakukan hingga Kejaksaan selesai mengkaji tindak lanjut kasus itu, namun belum bisa dipastikan untuk berapa lama.
Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa akan berupaya untuk mencari solusi pengembalian aset nasabah yang mengalami kerugian.
Baca juga: Kejagung berupaya aset First Travel dikembalikan kepada para korban
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019