"Jadi, misalnya, di beberapa kawasan yang saat ini disinyalir menjadi blind spot atau tempat pelanggaran yang ada, itu akan dipasangkan kamera CCTV yang sifatnya analytic sehingga kita bisa langsung memberikan tindakan berupa sanksi kepada yang bersangkutan, begitu menggunakan trotoar tentu melanggar," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di FX Sudirman, Jumat.
Hingga saat ini pihaknya bersama Satpol PP baru melakukan penindakan dan pengawasan secara manual untuk penertiban kendaraan yang parkir di trotoar sehingga masih banyak kendaraan yang luput dari pengawasan.
Penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI untuk mengatasi parkir liar itu dikenal dengan Operasi Cabut Pentil yang dilakukan pada pagi dan sore hari di lima wilayah DKI Jakarta.
Operasi Cabut Pentil dilakukan dengan menggembosi ban kendaraan yang diparkir di trotoar maupun jalur sepeda. Selain itu tindakan yang dapat dilakukan adalah membawa kendaraan ke fasilitas Pemerintah dan mengunci ban kendaraan.
Baca juga: Kendaraan parkir liar di Jalan Inspeksi Kali Grogol Palmerah ditindak
Baca juga: Sudinhub Jaksel lakukan Operasi Cabut Pentil untuk atasi parkir liar
Dalam Operasi Cabut Pentil, kendaraan yang diparkir di trotoar adalah ojek daring yang menunggu penumpangnya di dekat fasilitas- fasilitas publik.
Sanksi yang diterapkan dalam Operasi Cabut Pentil berlandaskan Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019