Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau Sriwati melakukan inspeksi mendadak ke Sekretariat KPU Batam, menyusul dikeluarkannya putusan pemberhentian terhadap lima komisioner KPU Batam oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Sriwati yang tiba di Sekretariat KPU Batam, Jumat, langsung bergegas memasuki ruangan. Nada suaranya sempat meninggi saat menemukan ruangan sekretariat utama nampak lengang dan seluruh komisioner KPU masih berada di luar kota.
Sriwati yang tiba di Sekretariat KPU Batam, Jumat, langsung bergegas memasuki ruangan. Nada suaranya sempat meninggi saat menemukan ruangan sekretariat utama nampak lengang dan seluruh komisioner KPU masih berada di luar kota.
Nada suaranya kembali mengecil, saat mengetahui anggota sekretariat berada di ruangan masing-masing.
"Semuanya langsung ke atas," katanya memberikan instruksi kepada sekretariat.
Baca juga: Diberhentikan DKPP, KPU Batam: kami tidak melakukan kejahatan Pemilu
Sriwati langsung melaksanakan rapat tertutup bersama anggota sekretariat.
Usai rapat, Sriwati menyampaikan bahwa kehadirannya di Sekretariat KPU Batam karena ingin memonitor kondisi sekretariat.
"Saya hadir ke sini sebagai Divisi Keuangan, ingin memonitor sejauh mana, melihat kondisi sekretariat paska-itu (pemberhentian anggota KPU, Red)," kata dia.
Dalam kondisi seperti itu, ia mengatakan dirinya perlu melakukan supervisi sekretariat, agar pemilihan kepala daerah 2020 dapat terlaksana dengan baik.
"Saya kumpulkan agar mereka cepat bertindak. Tugas harus diselesaikan. Persiapkan Pemilu 2020 yang mau masuk tahapan pencalonan," kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan KPU Kepri kini tengah mempersiapkan pemberian sanksi peringatan keras terhadap 5 orang komisioner KPU Batam.
Baca juga: KPU Kepri tunggu salinan DKPP terkait sanksi KPU Kota Batam
Peringatan keras itu diputuskan KPU atas kasus logistik. Sedangkan sanksi pemberhentian diberikan atas kasus rekapitulasi suara.
Menurut Sriwati, sanksi peringatan keras tetap diberikan meskipun komisioner Batam mendapatkan sanksi pemberhentian.
"Peringatan keras tetap perlu, karena kasusnya berbeda, logistik dan perhitungan suara," kata dia.
Sanksi pemberhentian, kata dia, akan dilakukan KPU RI, sesuai dengan peraturan yang menyebutkan KPU provinsi dan kabupaten/kota dilantik dan diberhentikan oleh KPU RI.
Baca juga: KPU Batam masih pertimbangkan peluncuran Pilkada
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019