Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membayarkan premi yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar untuk tahun pertama asuransi 1.360 gedung yang masuk barang milik negara (BMN) di lingkungan kementeriannya.Kalau terjadi musibah, maka Kemenkeu akan klaim
"Anggarannya sudah ada dari APBN," kata Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, jumlah premi itu berdasarkan rumus penghitungan 1.961 per seribu dikali nilai aset 1.360 gedung tersebut yang mencapai Rp10,84 triliun.
Baca juga: Kemenkeu asuransikan 1.360 gedung senilai Rp10,8 triliun
Setelah dibayar, rencananya minggu depan polis asuransi itu akan diserahkan 56 perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium asuransi BMN kepada Kementerian Keuangan.
Gedung Kementerian Keuangan akan menjadi proyek percontohan asuransi BMN pertama yang diterapkan dan ditargetkan hingga 2023 seluruh gedung BMN kementerian/lembaga Tanah Air diasuransikan.
Sementara itu, Dirjen DJKN Isa Rachmatarwata menjelaskan regulasi asuransi itu sudah diatur dalam Undang-Undang APBN Tahun 2019.
Mekanismenya, lanjut dia, apabila terjadi musibah maka klaim akan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dicatatkan dalam laporan keuangan pemerintah.
Dengan begitu, apabila ada musibah seperti bencana alam, terorisme, kerusuhan hingga tertimpa akibat kecelakaan pesawat, maka proses rehabilitasi aset negara itu bisa dipercepat.
"Kalau terjadi musibah, maka Kemenkeu akan klaim, uang akan cair, masuk ke kas negara sebagai PNBP, tidak perlu lagi ada perencanaan, itu sudah langsung otomatis untuk bangun kembali gedung yang sama," katanya.
Sebelum ada asuransi, pemerintah menggunakan dana bencana yang besarannya bervariasi.
Apabila jumlahnya melebihi alokasi, maka pemerintah harus melakukan penganggaran kembali sehingga membutuhkan waktu yang lama sehingga berpengaruh kepada pelayanan publik.
Baca juga: Menkeu: Aset negara harus dikelola produktif untuk kesejahteraan
Baca juga: Kementerian PUPR-ATR/BPN sinergi amankan aset negara
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019