"Tidak bisa hanya karena momentum (kesempatan), isu-isu tidak relevan lantas masuk ke MPR. Ini berbahaya karena bolanya bisa bola liar. Jadi, bolanya harus dikontrol, tidak bisa bola liar begitu," kata Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Minggu.
Baca juga: MPR sampaikan amendemen tidak akan jadi "bola liar"
Baca juga: Bamsoet: Pemilihan presiden langsung tidak diamandemen
Baca juga: MPR dan Presiden sepakat dalami wacana amendemen UUD 45
Oleh karena itu, kata Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip ini, harus ada kesepakatan terlebih dahulu apa saja yang akan diubah. Dengan demikian, tidak bisa ada kepentingan, misalnya masa jabatan presiden dan wakil presiden semula dua menjadi tiga periode.
Kalau tidak dibatasi apa yang akan diamendemenkan, menurut Teguh Yuwono, mesti bisa ke mana-mana karena ada peluang ke banyak hal, termasuk kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kewenangan lembaga tinggi negara, dan bahkan ada yang ingin ubah pasal tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, saya kira poin utamanya adalah negara ini 'kan diatur atas dasar konstitusi. Konstitusi dibuat supaya tidak mudah diubah. Kalau mudah diubah, itu kepentingan politik sesaat. Bahkan, kepentingan politik penguasa bisa cepat mengubahnya," kata Teguh Yuwono.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memandang perlu melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam membahas amendemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan masa jabatan presiden tiga periode.
"Kalau memang ada perubahan, jangan kita terkejut-kejut. Wajar-wajar aja. Tapi syaratnya seperti yang saya katakan, libatkan seluruh elemen publik," kata Surya di sela-sela perayaan HUT Ke-8 NasDem dan peluncuran mobil siaga Partai Nasdem Provinsi Jawa Timur di JI Internasional Jatim, Surabaya, Sabtu (23/11).
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019