• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil dua Ketua APTRI terkait kasus suap distribusi gula

KPK panggil dua Ketua APTRI terkait kasus suap distribusi gula

25 November 2019 11:13 WIB
KPK panggil dua Ketua APTRI terkait kasus suap distribusi gula
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) X Mubin dan Ketua APTRI XI Edi dalam penyidikan kasus suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.

Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua APTRI X Mubin dan Ketua APTRI XI Edi sebagai saksi untuk untuk tersangka IKL terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Baca juga: KPK panggil Dirut PTPN X dan XI terkait kasus suap distribusi gula

Baca juga: KPK panggil Dirut PTPN XII dan IX soal suap distribusi gula PTPN III

Baca juga: KPK tahan pemberi suap kasus distribusi gula PTPN III


Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III.

Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (Pieko), dan ASB selaku Ketua APTRI.

Kemudian terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.

Terdapat permintaan Dolly ke Pieko karena Dolly membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan "fee" terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana Dolly merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019