• Beranda
  • Berita
  • Penilangan jalur sepeda belum berlaku di Jakarta Pusat

Penilangan jalur sepeda belum berlaku di Jakarta Pusat

25 November 2019 11:35 WIB
Penilangan jalur sepeda belum berlaku di Jakarta Pusat
Pelanggaran jalur sepeda di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)
Penilangan terhadap pelanggar  jalur sepeda di Jakarta Pusat, Senin, belum berlaku meski Peraturan Gubernur nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda sudah diterapkan sejak pekan lalu.

Berdasarkan pantauan ANTARA, pengamanan lalu lintas tetap dilakukan oleh Polisi untuk menjaga kelancaran arus mulai dari Jalan Matraman, Jalan Salemba Raya, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan MH Thamrin, Jalan Kebon Sirih, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Cideng Barat, dan Jalan Cideng Timur yang memiliki jalur khusus bagi pengguna sepeda.

Di sepanjang jalan itu, tidak ditemukan kegiatan penilangan maupun penindakan berupa teguran untuk para pelanggar di jalur sepeda.

Tidak tampak juga pengguna sepeda yang melewati jalur berwarna hijau itu. Pengguna motor dan mobil terlihat lebih mendominasi jalan raya.

Baca juga: Belasan kendaraan ditilang karena langgar jalur sepeda di Jaksel

Selama melewati jalur- jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Provinsi DKI Jakarta itu, terlihat lebih banyak pengendara motor yang menggunakan jalur sepeda, terutama di jalan- jalan dengan arus lalu lintas padat seperti Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol.

Sempat terjadi penilangan yang ditemukan di Jalan Cideng Timur menuju Jalan Tarakan namun ternyata penilangan tersebut karena pelanggaran mobil yang melintasi daerah Ganjil Genap.

Meski begitu, dalam unggahan akun twitter @TMCPoldaMetro pada pukul 08.47 WIB terlihat petugas memberi teguran kepada angkutan ojek daring yang melanggar marka jalur sepeda di Jalan Tarakan, Jakarta Pusat.

Seperti yang diketahui mulai Jumat (22/11) Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa aturan jalur sepeda yang tertuang dalam pergub 128/2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda berlaku secara resmi.

Baca juga: 35 pengendara kendaraan bermotor ditilang di jalur sepeda Tomang Raya

Lebih lanjut, bagi pengguna kendaraan bermotor yang diketahui melanggar rambu ataupun marka jalur sepeda akan mendapatkan sanksi baik teguran maupun denda maksimal Rp500.000 untuk mobil dan motor sebesar Rp250.000.

Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.

Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.

Baca juga: Tim Lintas Jaya gelar operasi jalur sepeda di Jakarta Selatan

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019