• Beranda
  • Berita
  • Komisi II dukung penguatan kelembagaan BPIP melalui UU

Komisi II dukung penguatan kelembagaan BPIP melalui UU

25 November 2019 15:27 WIB
Komisi II dukung penguatan kelembagaan BPIP melalui UU
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kepala BPIP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. (ANTARA/Imam B)
Komisi II DPR RI mendukung penguatan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui pembentukan Undang-Undang yang khusus mengatur keberadaan lembaga tersebut.

"Komisi 2 DPR RI mendukung BPIP meningkatkan kapasitas kelembagaan BPIP yang ditegaskan kedudukannya melalui UU," kata anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang mewakili Pimpinan Komisi II DPR membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPIP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga: BPIP minta dukungan DPR internalisasi Pancasila

Baca juga: Prof Barda: KUHP lama belum terintegrasi nilai-nilai Pancasila

Baca juga: BPIP bangun kerjasama dengan lima kelembagaan untuk bumikan Pancasila


Dia mengatakan, Komisi II DPR mendukung BPIP meningkatkan peran dan fungsi BPIP melaksanakan program revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila untuk mewujudkan pembangunan nasional yang berlandaskan nilai-nilai ideologi Pancasila.

Junimart juga meminta BPIP meningkatkan kinerja Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana agar tugas dan fungsi lembaga tersebut membantu Presiden merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila secara optimal.

"Mendorong BPIP melakukan penguatan pendidikan moral Pancasila dan nilai-nilai kebangsaan melalui jalur pendidikan formal maupun non-formal mulai PAUD sampai perguruan tinggi," ujarnya.

Menurut dia, Komisi II DPR mendorong BPIP meningkatkan sosialisasi, komunikasi, dan publikasi nilai-nilai ideologi Pancasila kepada penyelenggara negara dan masyarakat terutama generasi muda agar dapat mengantisipasi dampak negatif globalisasi.

Dia mengatakan, Komisi II DPR meminta BPIP dalam melakukan program sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat dapat bersinergi bersama anggota MPR melalui program sosialisasi empat pilar.

Plt Kepala BPIP Hariyono mengatakan selama ini posisi kelembagaannya baru diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) sehingga pihaknya mengapresiasi Komisi II DPR yang akan mendorong dibuatkan UU.

Dia mengatakan, Pancasila bukan lagi tanggung jawab BPIP tapi seluruh lembaga negara sehingga MPR dalam menjalankan sosialisasi 4 pilar akan mengikutsertakan BPIP.

"Tadi yang mendesak dari masukan pimpinan Komisi II DPR adalah bagaimana budaya intoleransi dan radikalisme itu disikapi tanpa harus membawa Pancasila itu konfrontatif dengan saudara-saudara sebangsa dan setanah air," ujarnya.

Baca juga: BPIP: Ajarkan Pancasila dari PAUD sampai perguruan tinggi

Baca juga: BPIP ajak masyarakat tanamkan nilai toleransi sejak dini

Baca juga: BPIP: Intoleran akibat tidak biasa berpikir reflektif


Menurut dia, BPIP sejak awal sudah sadar bahwa ada radikalisme atau tidak, ada intoleransi atau tidak, Pancasila harus diamalkan dan diamankan.

Hal itu menurut dia karena sejak awal diciptakan pendiri bangsa bukan sekadar menghadapi radikalisme atau terorisme tapi untuk menjadikan bangsa kita bangsa yang merdeka bersatu berdaulat adil makmur.

"Sehingga konsekuensi berikutnya Pancasila tidak hanya sekadar kita dorong sebagai etos manusia Indonesia namun kita akan kerja sama dengan pusat kajian Pancasila di kampus-kampus agar Pancasila juga menjadi logos yaitu menjadi paradigma keilmuan," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019