• Beranda
  • Berita
  • PGRI : Guru harus dilihat komprehensif bukan sekedar dipidatokan

PGRI : Guru harus dilihat komprehensif bukan sekedar dipidatokan

25 November 2019 16:31 WIB
PGRI : Guru harus dilihat komprehensif bukan sekedar dipidatokan
Pelajar memberikan ucapan selamat dengan memeluk gurunya seusai upacara peringatan hari guru nasional dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di MTsN Model, Banda Aceh, Aceh, Senin (25/11/2019). ANTARA/ Irwansyah Putra
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan guru harus dilihat secara komprehensif dan tidak hanya dipidatokan bahwa guru sangat mulia.

"Guru saat ini tidak bisa hanya dipidatokan bahwa guru itu sangat mulia, sangat penting. Itu tidak butuh seperti itu, apa yang dibutuhkan guru adalah kebijakan yang nyata karena kita kekurangan guru," ucap  Unifah di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan selama 10 tahun tidak ada pengangkatan guru, akibatnya kekurangan guru. Saat ini 52 persen berstatus guru swasta dan honorer yang digaji terbatas.
Baca juga: Presiden silaturahim dengan PGSI diskusi persoalan guru

"Kita memang tidak boleh selalu ngomong tentang gaji, tapi professionalisme itu melekat di dalamnya, kesejahteraan yang layak. Hal itu dikarenakan para guru adalah orang yang menciptakan, membayangkan masa depan."

Unifah menambahkan apa yang disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam pidatonya, merupakan apa yang sudah PGRI perjuangkan sejak lama. Baik itu penyederhanaan birokrasi, kemerdekaan profesi, maupun otonomi sekolah.

Unifah berharap apa yang disampaikan oleh Mendikbud jangan hanya menjadi gagasan, melainkan harus ada upaya nyata. Sejumlah aturan yang menghambat guru diminta untuk dipangkas.
Baca juga: Pemerhati : Guru hadapi tantangan berat jalankan arahan Mendikbud
Baca juga: Legislator harap Mendikbud tindak lanjuti pidato dengan program


"Ini saya kasih contoh, guru katanya harus merdeka, supaya merdeka dikurangi dong dikurangi aturan-aturannya. Akan tetapi nyatanya satu contoh kebijakan yaitu guru harus melakukan "fingerprint" sehari tiga kali pagi, siang dan sore. Kalau seperti ini, dimana kemerdekaannya," terang dia.

Contoh lainnya adalah bahwa Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, mengatakan guru tidak harus mengajar 24 jam, karena tugas guru tidak hanya mengajar. Namun kenyataannya, sekolah berlangsung Senin hingga Jumat, dari pagi sampai sore karena aturan mengajar 24 jam itu tidak dicabut.

"Kebijakan yang menghambat harus dipangkas, karena hanya berbicara maka akan menjadi sebatas gagasan," tukas dia.
Baca juga: Ketua DPR: Pemerintah wajib tingkatkan kesejahteraan guru

Pewarta: Indriani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019