Kepala Dinas Sosial, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Johanis Masneno mengatakan tidak memiliki anggaran untuk pengadaan bantuan tanggap darurat bagi para korban bencana alam angin kencang di daerah itu.Tahun 2019 kami tidak memiliki anggaran untuk pengadaan bantuan tanggap darurat
"Pada tahun 2019 kami tidak memiliki anggaran untuk pengadaan bantuan tanggap darurat bagi korban bencana alam angin kencang, karena daerah memiliki keterbatasan anggaran sehingga kami belum melakukan distribusi bantuan tanggap darurat kepada para korban bencana," kata Johanis Masneno ketika dihubungi ANTARA di Kupang,Senin.
Johanis Masneno mengatakan hal itu terkait adanya keluhan para korban bencana alam angin kencang di Kecamatan Kupang Tengah yang belum menerima bantuan tangap darurat berupa makanan siap saji pasca terjadinya bencana.
Baca juga: Bayi yang diterbangkan angin kencang di Kupang berhasil diselamatkan
Baca juga: Korban bencana di Kupang belum terima bantuan
Menurut Masneno, keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kupang menjadi salah satu kendala sehingga tidak melakukan pengadaan tanggap darurat.
"Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami keterbatasan anggaran pada 2019 sehingga tidak mengalokasi anggaran untuk pengadaan bantuan tanggap darurat bagi korban bencana alam di daerah ini," katanya.
Kendati demikian menurut Johanis Masneno, Pemerintah Kabupaten Kupang akan melakukan kordinasi dengan Pemerintah NTT untuk dapat membantu distribusi bantuan tangap darurat bagi korban bencana alam di Kecamatan Kupang Tengah dan Kupang Timur yang dilanda bencana alam angin kencang.
Menurutnya, apabila proses pendataan terhadap jumlah korban bencana alam angin kencang selesai dilakukan maka pemerintah Kabupaten Kupang segera meminta bantuan kepada Pemerintah NTT untuk mendapatkan bantuan tangap darurat.
"Kami akan menghubungi staf kepada Bupati Kupang untuk meminta bantuan Pemerintah NTT sehingga semua korban bencana alam angin kencang dapat menerima bantuan tanggap darurat dari pemerintah," katanya.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019