Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan kepada Komisi IV DPR RI agar kebijakan pengelolaan terumbu karang dilakukan oleh KKP.Usulan itu mempertimbangkan bahwa terumbu karang merupakan habitat penting sumber daya ikan
"Usulan itu mempertimbangkan bahwa terumbu karang merupakan habitat penting sumber daya ikan," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan pengelolaan terumbu karang juga mempunyai keterkaitan yang erat dengan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"KKP mempunyai sarana, prasarana, dan SDM untuk melakukan pengawasan cukup di wilayah laut," katanya.
Baca juga: Pemerintah diminta turun tangan cegah kerusakan Spermonde
Untuk sementara waktu, lanjut dia, perdagangan terumbu karang hias yang bersumber dari alam dihentikan.
"Selama periode penghentian, perlu dilakukan kajian secara komprehensif sebagai dasar pengambilan kebijakan jangka panjang," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan untuk tujuan kepastian iklim berusaha dan efektivitas pengelolaan dan kelancaran pelayanan publik maka perlu segera diputuskan otoritas pengelola (management authority) untuk spesies perairan atau jenis ikan termasuk terumbu karang segera dialihkan dari KLHK ke KKP.
"Koordinasi sudah berlangsung sejak 2010 dan sampai saat ini belum disepakati. Perlu dukungan Komisi IV DPR untuk dapat memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya," katanya.
Saat ini, lanjut dia, ekspor karang hias yang berasal dari hasil budi daya atau transplantasi sedang dipertimbangkan dibuka kembali, KKP sedang menyiapkan teknis pelaksanaan.
"Untuk ekspor karang hias yang berasal dari hasil pengambilan di alam untuk sementara waktu ditutup," paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi mengatakan terdapat dampak negatif bagi perekonomian jika pemerintah melarang ekspor karang. Namun, di sisi lain mempertahankan karang juga perlu karena menghasilkan ikan-ikan terbaik dan itu berkepanjangan.
"Dari sudut pandang pengusaha ada kerugian pelarangan ekspor karang. Namun, kita juga harus lihat sudut pandang lingkungan dan kesinambungan untuk nelayan jangka panjang," katanya.
Maka itu, lanjut dia, Komisi IV meminta Kementerian KP untuk kembali memberikan pelayanan penerbitan sertifikat kesehatan dalam peredaran atau perdagangan karang hias baik yang berasal dari alam maupun transplantasi, setelah dilakukan kajian secara holistik bersama-sama dengan KLHK dan LIPI dan selambat-Iambatnya pada akhir November 2019.
"Itu untuk mendukung pencapaian target realisasi ekspor dalam rangka peningkatan devisa serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta untuk meningkatkan iklim usaha pemanfaatan dan peredaran atau perdagangan karang hias," katanya.
Baca juga: Lantamal VI akan transplantasi terumbu "Garuda" di dasar laut
Baca juga: 900 fragmen karang ditanam pulihkan ekosistem Pulau Bunaken
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019