Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis bahwa akan ada perbaikan terhadap penerimaan pajak di sisa waktu akhir tahun yakni pada November dan Desember 2019 meski hingga Oktober realisasinya masih Rp1.018,47 triliun atau 64,56 persen dari target APBN sebesar Rp1.577,56 triliun.Kalau kita lacak pertumbuhannya sampai Juli pertumbuhan PPh 21 masih dikisaran 14 persen
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menilai optimisme tersebut dilihat dari pertumbuhan yang stabil pada PPh 21 yaitu hingga Oktober 2019 masih 9,8 persen (yoy).
Baca juga: Pengamat: Sentimen global jadi momentum perbaikan dalam negeri
"Kalau kita lacak pertumbuhannya sampai Juli pertumbuhan PPh 21 masih dikisaran 14 persen. Juli sampai September minusnya besar tapi Oktober kemarin PPh 21 sudah kembali tumbuh 10 persen,” katanya di Jakarta, Senin.
Tak hanya itu, pajak sektor perdagangan juga masih mencatatkan kinerja positif yakni hingga akhir Oktober 2019 penerimaan pajak dari sektor ini tumbuh 2,5 persen.
Sementara sektor jasa transportasi dan pergudangan juga tercatat masih tumbuh 17,9 persen sehingga tren positif tersebut diharapkan akan terus terjadi pada November dan Desember.
"Kalau kita melihat dalam dua bulan melihat tren yang terjadi, mudah-mudahan kalau tren positif ini berlanjut di Oktober hingga Desember ada perbaikan sedikit,” ujarnya.
Di sisi lain, walaupun harga komoditas masih belum menunjukkan perbaikan yang signifikan namun sudah ada perbaikan pada harga komoditas sawit meski dampaknya baru bisa dirasakan pada Desember mendatang.
Oleh sebab itu, Yon menuturkan secara umum penerimaan pajak hingga Oktober 2019 tersebut mengalami perlambatan karena adanya pengaruh dari kondisi makro global daripada perekonomian domestik.
"Secara umum penerimaan memang tertekan karena kondisi makro ekonomi,” ujarnya.
Ia pun menyebutkan dari sisi pelayanan masih menunjukkan peningkatan signifikan yang tercermin dari Indeks Kemudahan Berbisnis (EoDB) dan penegakan hukum terkait pengawasan serta pemeriksaan yang dilakukan secara hati-hati.
“Kita masih selalu berupaya di dua sisi masih signifikan. Satu di sisi pelayanan, kedua penegakan hukum pengawasan yang juga kita lakukan hati-hati," katanya.
Baca juga: DJP imbau Youtuber penuhi kewajiban bayar pajak
Baca juga: Ini tiga penyebab realisasi penerimaan pajak baru capai 64 persen
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019