Salah satu pesepeda bernama Rendi merasa tidak bisa leluasa bersepeda saat pulang kerja, sehingga harus menuntun sepeda di trotoar.
"Makanya saya pikir jalur ini sudah steril tidak tahunya masih begini, akhirnya terpaksa naik trotoar begini dorong sepeda," kata Rendi di Jakarta, Senin.
Pegawai bank swasta tersebut mengaku kecewa dengan jalur sepeda yang masih diterobos ratusan pengendara motor, hingga haknya sebagai pesepeda terampas.
Padahal, aturan penindakan jalur sepeda pada Senin pagi disambut baik olehnya hingga Rendi bersemangat bersepeda ke kantor.
Senada halnya dengan Yanto, yang mengaku kecewa dengan minimnya jalur sepeda itu saat pulang kerja.
"Enggak berguna itu jalurnya, 100 persen gak berguna, gak ada sama sekali kesadaran pengendara motor lain," kata Yanto sambil menuntun sepedanya.
Yanto mengaku telah terbiasa membawa sepeda lipat berwarna biru sebagai transportasi utamanya. Namun aturan jalur sepeda yang baru berlaku, baginya, tak membawa dampak apa-apa.
Sementara petugas sekuriti kantor yang berada dekat jalur sepeda, Suyanto, sudah menganggap pemandangan tersebut tidak aneh lagi.
"Sudah enggak aneh itu, malah kadang sampai ke lahan parkiran motor kantor kalau jam pulang kerja begini," ujar Suyanto.
Ia mengatakan pihak kantornya telah pasrah kantornya menjadi tempat motor menunggu di lampu merah, lantaran para penerobos trotar jumlahnya bisa mencapai puluhan.
Baca juga: Sore hari, jalur sepeda Tomang Raya masih dikuasai pengendara motor
Baca juga: Jakarta Barat mulai lakukan penindakan di jalur sepeda Senin ini
Baca juga: Sedikitnya 15 pemotor ditilang karena melintasi jalur sepeda di Jaktim
"Susah kalau diamankan, ini puluhan yang naik trotoar mereka menunggu lampu merah," kata dia.
Tak hanya pesepeda kehilangan haknya, sejumlah pejalan kaki di Jalan Tomang Raya pun tak bisa melintas dengan aman karena kendaraan motor yang hingga naik di atas trotoar.
Sebelumnya, aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku Jumat pekan lalu.
"Jadi sudah berlaku mulai hari ini. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo, Jumat (22/11).
Dalam Pergub 128/2019 tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, "hoverboard" dan "unicycle" (sepeda roda satu).
Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda dengan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Sebagaimana kita ketahui di pasal 287 ini, rekan-rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan," kata Syafrin.
Penindakan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang berpatroli seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019