Ia mengatakan istilah civil society muncul ketika dilatarbelakangi oleh terjadinya perubahan di Prancis dengan adanya Revolusi Prancis. Revolusi itu mulai menimbulkan bentuk negara bangsa (nation-state) menggantikan bentuk negara kerajaan.
“Dalam negara bangsa, munculnya civil society yang diharapkan menjadi sistem seimbang (Check and balance for nation-state). Civil society itu berkembang dan kita tahu diakomodir dengan kebebasan. Bukan hanya kebebasan untuk berekspresi, menyampaikan pendapat, tetapi juga kebebasan untuk berserikat dan berkumpul,” ujar dia, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Izin Ormas FPI masih dikaji, ini kata Mendagri
Kebebasan dalam konteks tersebut dimaknai sebagai penyeimbang agar negara tidak mengarah pada sistem otoriter dan dapat bertindak semau-maunya.
Organisasi massa juga mendapat posisi strategis untuk mendorong sistem check and balance dalam negara demokrasi.
“Sebagai penyeimbang, agar negara tidak semau-maunya, mulai dari perencanaan, eksekusi sampai dengan evaluasi. Ini akan menghindari sistem yang otoriter ke arah sistem yang lebih demokratis, dan peran penting selain sebagai penyeimbang juga untuk mendorong sistem check and balance percepatan untuk lahirnya negara dan bangsa itu,” ujar dia.
Baca juga: Kemendagri: Isi survei IPO tak mewakili keseluruhan masyarakat
Peran ormas termasuk sentral dalam kedudukannya yang menjamin hak berserikat dan berkumpul, sehingga perlu dilindungi haknya dengan sejumlah batasan. Ia menjabarkan terdapat empat batasan yang penting dalam menjalankan peran tersebut.
Empat batasan itu, yang pertama adalah harus menghargai hak-hak asasi orang lain. Kedua, harus menjaga ketertiban umum atau ketertiban publik. Ketiga, harus mengindahkan etika dan moral. Keempat, harus menjaga keamanan nasional.
"Yang keempat dalam bahasa Internasional Covenant on Civil and Political Rights, yaitu menjaga keamanan nasional tapi dalam UU Nomor 9/1998 jadi menjaga kesatuan dan persatuan bangsa,” kata dia.
Baca juga: Mendagri: Pemerintah inginkan kolaborasi dengan ormas
Jika itu tidak dilakukan maka akan ada sanksinya, mulai dari sanksi yang bersifat administratif, seperti pencabutan izin dan pembubaran, ataupun sanksi hukum berupa pemidanaan.
"Kalau merusak ya dipidanai," kata dia.
Jika keempat batasan itu dipatuhi, dia menilai, pemberian penghargaan amatlah penting mengingat posisi ormas yang juga dipandang penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Tito Karnavian perintahkan Pemda verifikasi desa
Ia juga mengapresiasi ormas yang berkesempatan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri berdasarkan penilaian objektif di lapangan.
“Saya sekali lagi meyakini bahwa ormas yang diberikan penghargaan ini benar-benar objektif yang betul-betul kerja di lapangan,” kata dia.
Adapun penerima penghargaan adalah sebagai berikut:
Pertama, bidang fokus Aktivis (8 kategori), yaitu:
1. Bidang Pendidikan (Selamat Pagi Indonesia)
2. Bidang Pemberdayaan Perempuan (Perkumpulan Kapal Perempuan)
3. Bidang Tata Kelola Pemerintahan (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
4. Bidang Penanggulangan Bencana (Yayasan IDEP)
5. Bidang Kebudayaan (Yayasan Kebudayaan Rancage)
6. Bidang kesehatan (Yayasan Thalassemia Indonesia)
7. Bidang Lingkungan Hidup (Yayasan Pendidikan Konservasi Alam)
8. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra)
Kedua, Pemerintah Daerah sebagai Pembina Ormas terbaik, yaitu:
1. Tingkat Provinsi (Provinsi Jawa Timur)
2. Tingkat Kabupaten (Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu)
3. Tingkat Kota (Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan)
Ketiga, penghargaan khusus, Bakti Sepanjang Masa untuk Indonesia, yaitu:
1. Mathlaul Anwar
2. Aisiyah
3. Muslimat Nadhatul Ulama
4. Kongres Wanita Indonesia
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019