• Beranda
  • Berita
  • 10 fokus Kominfo soal revisi Undang-Undang Penyiaran

10 fokus Kominfo soal revisi Undang-Undang Penyiaran

26 November 2019 11:09 WIB
10 fokus Kominfo soal revisi Undang-Undang Penyiaran
Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia usai membuka sosialisasi TV digital di Pangkalpinang, Kamis. (ANTARA/Aprionis)

Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryantika Kurnia menyampaikan 10 poin yang menjadi fokus pemerintah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.

“Dari Kominfo, ada dua yang jadi prioritas 2020. Sudah disepakati pada saat RDP pertama Kominfo dengan Komisi I, PDP dan RUU Penyiaran yang masih tetap inisiatif DPR,” ujar Gery dalam Kumpul Media di Bogor, Senin (25/11).

Menurut Gery, UU Penyiaran harus direvisi karena perubahan teknologi, yakni beralihnya televisi analog ke digital, yang saat ini tidak memiliki undang-undang.

“Terutama masalah ASO (Analog Switch Off) itu ternyata harus di Undang-Undang, tidak cukup peraturan menteri,” kata Gerry.

Baca juga: Menkominfo: RUU Penyiaran selesai, digitalisasi lebih cepat

Baca juga: RUU Penyiaran dan PDP jadi RUU Prioritas Prolegnas


Menurut dia, draft revisi dari Badan Legislasi terlalu detail, sebab memiliki 169 pasal.

“Khawatirnya kalau terlalu detail nanti ada perubahan-perubahan harus revisi lagi Undang-Undang Penyiaran, Kami berpikir lebih fleksibel,” ujar dia.

Gery berharap UU Penyiaran dapat disepakati pemerintah dan DPR pada 2020. Kominfo juga menargetkan siaran televisi analog dapat seluruhnya beralih ke digital pada 2022.

Berikut 10 poin yang menjadi fokus pemerintah dari revisi UU Penyiaran.

1. Digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (ASO).

2. Penguatan LPP TVRI dan LPP RRI dengan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia.

3. Kewenangan atributif antara Pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia.

4. Penguatan organisasi KPI.

5. PNBP penyelenggaraan Penyiaran dan Kewajiban Pelayanan Universal dalam bentuk persen pendapatan kotor (gross revenue).

6. Simplifikasi klasifikasi perizinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional.

7. Penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah.

8. Pemanfaatan kemajuan teknologi bidang penyiaran.

9. Penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel.

10. Penyelenggaraan penyiaran dalam keadaan force major.

Baca juga: Komisi I: digitalisasi penyiaran harus segera dilaksanakan

Baca juga: Menkominfo Johnny prioritaskan undang-undang yang tertunda

Baca juga: Menkominfo optimistis RUU Penyiaran dan PDP diterima masyarakat

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019