Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan sebanyak 5,26 kilogram barang bukti sabu-sabu yang merupakan hasil ungkap kasus selama 2 bulan, Selasa.
"Yang dimusnahkan kali ini ada barang bukti sabu-sabu dengan total 5,26 kilogram dari dua TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. Bambang Priambada di sela pemusnahan di Surabaya.
Ia menjelaskan bahwa TKP pertama ada di Jalan Juanda, Sidoarjo, yang tidak jauh dari Kantor SAR. Di tempat ini, petugas menangkap dua pelaku.
Satu pelaku tertembak mati karena melarikan diri dan melawan, sedangkan seorang pelaku lainnya masih hidup.
"Keduanya ini asli dari Aceh. Pelaku atas nama Jupri sudah meninggal. Yang di sini bernama Rizal. Rizal ini dijanjikan apabila sudah menjual 100 gram akan mendapat uang Rp1 juta. Itu kasus pertama," ucapnya.
Baca juga: BNNP Jatim sita 4,1 kilogram sabu dari penumpang bus antarprovinsi
Untuk kasus kedua, kata dia, yang diungkap BNNP adalah penyergapan terhadap bus antarprovinsi yang membawa sebanyak 4,1 kilogram sabu-sabu.
Bambang menuturkan bahwa penyergapan tersebut bermula saat mengambil sabu-sabu dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau untuk kemudian dibawa ke Surabaya.
Sesampainya di Surabaya, lanjut dia, petugas memonitor bus antarprpvinsi dan menyergapnya di Tol Warugunung.
"Saat digeledah ditemukan ada narkotika dan kami tanyakan ada di mana, kemudian dia jawab ada di jok. Kami dapatkan 4 kilogram sabu-sabu, masing-masing dikemas dalam paket teh cina," katanya.
Setelah penyergapan tersebut, BNNP Jatim melakukan pengembangan di Bangkalan dan menyita sabu-sabu yang dibawa dari daerah Malang.
"Orang Madura yang disuruh ambil dari Tanjung Pinang. Makanya, dia nyewa bus dari Malang," katanya.
Baca juga: BNNP Jatim tembak mati bandar narkoba asal Aceh
Menurut Bambang, jika diuangkan, sabu-sabu yang dimusnahkan kali ini senilai Rp25 miliar.
"Jika dirupiahkan kalau untuk kulakannya Rp700 ribu per gram, dipasarkan Rp1,5 juta. Barang bukti ini kira-kira senilai Rp25 miliar," tuturnya.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019