Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menembak mati bandar narkoba asal Aceh bernama Jufri Ahmad (38) lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap di Kawasan Tropodo, Sidoarjo, Senin malam.
"Kami lakukan tindakan tegas dengan menembak yang mengenai dada pelaku karena memang saat akan ditangkap yang bersangkutan ini berusaha kabur dan melawan petugas," ujar Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra di Surabaya, Selasa pagi.
Baca juga: BNNP Jatim bongkar peredaran 25 kilogram sabu-sabu asal Malaysia
Wisnu mengatakan pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba asal Aceh yang telah beroperasi di Jatim selama setahun dengan cara mendistribusikan barang haram tersebut ke beberapa daerah.
Sebelum menembak mati Jufri Ahmad, BNNP Jatim lebih dulu menangkap tersangka lainnya bernama Rizal Imran (26) warga asal Aceh, yang merupakan orang suruhan dari Jufri.
Penangkapan terhadap Rizal terjadi Senin (23/9) sekitar 17.00 WIB di jalan arah ke Terminal 1 Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo.
Baca juga: BNNP Jatim tangkap pengedar sabu-sabu jaringan Aceh
Saat ditangkap, kata dia, Rizal mengaku jika narkoba tersebut dibeli dari tersangka Jufri.
Dari pengakuan tersebut petugas BNNP Jatim menangkap pelaku Jufri di kamar kosnya di wilayah Tropodo, namun saat akan ditangkap pelaku malah kabur yang membuat polisi sempat mengeluarkan tiga kali tembakan peringatan di udara.
"Peringatan ini tidak dihiraukan oleh pelaku yang terus berlari, bahkan akan melawan petugas BNNP Jatim. Petugas menembak dada Jufri yang saat itu langsung tersungkur," ucapnya.
BNNP sempat membawa pelaku Jufri ke RS Bhayangkara Polda Jatim, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.
"Dari penangkapan Rizal dan Jufri itu, BNNP Jatim mengamankan barang bukti sebanyak satu kilogram sabu-sabu. Sementara satu tersangka bernama Rizal Imran yang masih diperiksa," katanya.
Baca juga: BNNP Jatim tegaskan keterangan bebas narkoba jadi syarat nikah
Baca juga: BNNP Jatim musnahkan lima kilogram sabu-sabu
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019