Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di Gedung DPD Senayan Jakarta, Selasa.Dalam waktu dekat kami akan reses (terjun ke lapangan), dan pertanyaan ini akan kembali diajukan oleh kepala desa dan perangkat desa. Karena informasinya sudah menyebar, ujar Eni
Pembahasan mengarah pada otonomi desa, termasuk soal desa fiktif yang populer dibicarakan akhir-akhir ini pun menjadi pertanyaan senator Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha.
"Desa fiktif yang dilempar oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani), saya melihat desa fiktif itu kenapa selama ini dananya bisa cair?" kata Rachman di ruang rapat Komite I DPD RI Jakarta.
Baca juga: Kemendagri bantah desa fiktif terkait dana desa
Padahal, kata dia, dalam mencairkan dana desa itu memiliki proses dan mekanisme yang panjang yang mesti dilalui oleh daerah. Selain itu, proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga berjalan.
Ia heran mengapa tiba-tiba Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa ada desa fiktif. Sedangkan fakta di lapangan, kepala desa juga sering takut-takut menggunakan dana desa.
"Mereka ditakut-takuti dengan kehadiran kepolisian, itu terjadi," ujar mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Tengah (DPW Sulteng) di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2015-2016 itu.
Senada dengan Rachman, Senator Bengkulu Eni Khaerani mengatakan, jika diperlukan, Kemendes PDTT harus memperbarui data keberadaan desa faktual agar kekisruhan terkait kasus desa fiktif bisa segera diakhiri.
Baca juga: Soal desa fiktif, Kemenkeu tunggu jumlah pasti dari Kemendagri
"Dalam waktu dekat kami akan reses (terjun ke lapangan), dan pertanyaan ini akan kembali diajukan oleh kepala desa dan perangkat desa. Karena informasinya sudah menyebar," ujar Eni.
Ia menambahkan jika memang pemerintah hendak membuat isu desa fiktif ini berhenti, maka pembaruan data desa faktual itu memang harus segera diinformasikan ke publik dalam rangka akuntabilitas informasi publik.
Ia juga mengkritisi penerapan Peraturan Menteri Desa tentang prioritas penggunaan dana desa yang selama ini dianggap masyarakat dan perangkat desa telah memasung otonomi desa.
Baca juga: Tito Karnavian perintahkan Pemda verifikasi desa
Eni mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Bab I Pasal 4 di poin d menyatakan bahwa pengaturan desa memiliki tujuan mendorong pergerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa untuk kesejahteraan bersama.
"Dalam rangka penerapan prioritas, kenapa harus kementerian yang menetapkan? Mestinya diberikan otonomi kepada desa sebagaimana tujuan UU tentang Desa itu," ujar Eni.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019