• Beranda
  • Berita
  • Polrestro Jaktim tangkap pencuri mobil modus kencan daring

Polrestro Jaktim tangkap pencuri mobil modus kencan daring

26 November 2019 16:35 WIB
Polrestro Jaktim tangkap pencuri mobil modus kencan daring
Pelaku pencurian mobil bermodus aplikasi kencan hadir pada agenda gelar kasus bertempat di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (26/11/2019). Pelaku membawa kabur mobil korbannya setelah mencampur minuman bir hitam dengan obat bius. (ANTARA/Andi Firdaus)

Tanpa sepengetahuan korban, dicampur obat bius

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor melalui modus aplikasi kencan WeChat.
 
"Tersangka perempuan berinisial C (18) dan VO (18) dan seorang laki-laki berinisial N (20)," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa sore.
 
Tersangka perempuan mengaku sudah enam kali membawa kabur mobil korban yang dipakai untuk kencan serta menjualnya ke penadah.
 
"Satu unit mobil jenis Toyota Rush belum sempat dijual tersangka dan menjadi barang bukti," katanya.

Baca juga: Setiap bulan Polres Jaktim tangani 15 kasus penggelapan sewa mobil
 
Hery mengungkapkan modus operandi pelaku adalah mengajak kencan korbannya melalui aplikasi WeChat.
 
"Pada Sabtu (5/10) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP di Taman Viaduk, Jatinegara," katanya.
 
Pelaku C dan VO mengajak kencan korbannya berinisial SG berkeliling menggunakan mobil Toyota Rush B 567 BCI.
 
"Dalam perjalanan, tersangka meminta dibelikan bir hitam. Tanpa sepengetahuan korban, dicampur obat bius," katanya.

Baca juga: Polisi: Pelaku penggelapan 62 mobil rental memiliki gaya hidup tinggi
 
Saat korbannya tidak sadarkan diri, kata Hery, pelaku mengeluarkan korbannya dari dalam kabin kendaraan, lalu membawa kabur mobil berikut seluruh harta benda korban.
 
"Yang dibawa kabur selain mobil adalah ATM, kartu kredit dan uang tunai Rp700 ribu," katanya.
 
Tersangka saat ini mendekam di penjara Mapolrestro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019