Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku belum mengetahui secara jelas ketika mendengar kabar kalau dana desa kabarnya dipakai untuk menikah lagi.Ya lumayan lah, ada dana desa untuk menikah lagi, saya bilang. Sementara banyak APBN dan APBD yang digunakan untuk selingkuh. Nah kan lebih parah lagi, canda Halim
Ia mengatakan awalnya tidak tahu isu tersebut, lalu mendengar kabar dari salah satu Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemendes PDTT kalau ada yang menghembuskan isu itu.
"Saya juga baru tahu, tempatnya tidak dijelaskan di mana. Ini kan namanya test the water, melempar sesuatu di air begitu ya dan bagaimana reaksinya," kata Halim dalam rapat kerja Komite I di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Selasa.
Baca juga: DPD RI-Mendes PDTT gelar rapat bahas akurasi desa fiktif
Halim menambahkan dirinya tak mau bereaksi dulu sebelum orang yang memiliki otoritas mengenai hal tersebut bereaksi.
"Supaya tidak timbul overlapping kewenangan. Karena terkait legal standing-nya, itu wilayah Kementerian Dalam Negeri. Terkait pencairan dananya, itu wilayah Kementerian Keuangan dan Kabupaten yang menjadi tempat transitnya dana desa," kata Halim.
Kendati mengatakan tak mau merespon, Halim sempat berguyon dengan Dirjen yang menginfokan hal tersebut. Dia bilang, masih lumayan, sementara ada juga APBN dan APBD yang diselewengkan untuk kepentingan yang lebih nyeleneh.
Baca juga: Mendes dorong desa kembangkan pariwisata dengan dana desa
"Ya lumayan lah, ada dana desa untuk menikah lagi, saya bilang. Sementara banyak APBN dan APBD yang digunakan untuk selingkuh. Nah kan lebih parah lagi," canda Halim.
Ia menambahkan jika sesuatu yang belum faktual semestinya tidak direspon secara berlebihan.
Sebelumnya, program dana desa ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dana tersebut diketahui digunakan oleh kepala desa untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Menteri Desa PDTT kembali tegaskan desa fiktif tidak ada
Kemendagri bersama dengan pemerintah daerah (Pemda) berusaha untuk menindaklanjuti anggaran dana desa yang disalahgunakan. Cara yang dilakukan adalah dengan menghentikan sementara penyaluran dana desa.
Pasalnya, diduga bahwa anggaran tersebut dimainkan mulai dari tingkat desa hingga provinsi.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019