"Sargas sudah menyampaikan (kasus itu) kepada saya dan saya bilang, kalau memang terbukti, silakan diproses. Kami membuka jalan selebar-lebarnya," ujar Ketua Umum PSSI Komjen Pol. Mochamad Iriawan di Manila, Filipina, Selasa (26/11).
Iriawan menegaskan, sepak bola di Indonesia tidak boleh dijadikan ajang 'bermain' oleh para kriminal.
Bagi yang masih melakukannya, PSSI mendorong Satgas untuk melakukan tindakan tegas.
Laporan polisi menyebut bahwa pada Senin (25/11), Satgas Antimafia Bola menangkap pelaku tindak pidana suap atau pengaturan pertandingan (match fixing) yang diduga terjadi dalam laga Liga 3 antara Perses Sumedang kontra Persikasi di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat, 6 November 2019.
Ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu DSP (wasit utama), BTR dan HR dari manajemen Persikasi, MR (perantara), SHB (manajer Persikasi) serta DS (anggota komisi penugasan wasit Asprov PSSI Jawa Barat).
Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan-atau Pasal 55 KUHP.
Pihak Satgas Antimafia Bola menduga pengurus Persikasi melakukan suap dengan memberikan uang kepada perangkat pertandingan kontra Perses untuk memenangkan Persikasi. Pada akhir laga, Persikasi menaklukkan lawannya dengan skor 3-2.
Baca juga: Satgas Antimafia bola mulai awasi Liga 2 dan Liga 3
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2019