• Beranda
  • Berita
  • Pengamat perikanan: pastikan perizinan terdigitalisasi antardaerah

Pengamat perikanan: pastikan perizinan terdigitalisasi antardaerah

27 November 2019 13:10 WIB
Pengamat perikanan: pastikan perizinan terdigitalisasi antardaerah
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim. ANTARA/Dok. Pribadi/am.

kendala dari perizinan bukan terletak kepada jumlah SDM, melainkan kapasitas SDM untuk melakukan pelayanan perizinan.

Pengamat perikanan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan layanan perizinan kapal tangkap ikan harus dipastikan dulu dapat terdigitalisasi antardaerah dan tersambung secara daring di seluruh wilayah Indonesia, sebelum dilakukan percepatan pengurusan.

"Inisiatif (percepatan perizinan kapal tangkap ikan) ini menarik untuk diberlakukan sepanjang jalur administrasinya didigital dari Sabang sampai Merauke," kata Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Menurut Abdul Halim, kendala dari perizinan bukan terletak kepada jumlah SDM, melainkan kapasitas SDM untuk melakukan pelayanan perizinan.

Untuk itu, ujar dia, KKP dan KemenHub dituntut untuk duduk bersama melakukan digitalisasi dan sinergi pelayanan perizinan yang lebih baik.

Sebelumnya Menteri Edhy mengutarakan harapannya agar proses perizinan kapal tangkap ikan bisa selesai dalam jangka waktu satu jam atau kurang dari 14 hari, sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Menteri Edhy akui jumlah tenaga kerja perizinan kelautan belum memadai

"Pak Jokowi menginginkan izin kapal tangkap satu jam saja sudah selesai. Ini bukan hal sepele, tapi saya yakin bisa," kata Menteri Edhy dalam pertemuan dengan pemangku kepentingan bidang perikanan budi daya di Kantor KKP, Jakarta, Senin (25/11).

Menurut Edhy Prabowo, dirinya telah membicarakan hal ini dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan karena dua institusi tersebut terkait erat dengan perizinan kapal tangkap ikan.

Menteri Edhy berpendapat bahwa saat ini ketiga kementerian tersebut sudah satu suara sehingga diharapkan waktu untuk mengurus perizinan bisa dipersingkat dari 14 hari menjadi satu jam.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengakui bahwa tenaga kerja untuk mengurus terkait perizinan sektor kelautan dan perikanan  belum memadai jumlahnya padahal hal tersebut penting untuk mengurai permasalahan ini.

"Salah satu kesulitan dalam masalah perizinan adalah kekurangan tenaga kerja atau orang yang bertugas melayani," kata Menteri Edhy dalam Rapat Kerja KKP dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11).

Menurut dia, pihaknya telah melakukan kajian dan menemukan bahwa jumlah tenaga yang kurang memadai itu antara lain di Batam, juga di DKI Jakarta.

Baca juga: Menteri Kelautan-LHK perlu sinergi dalam perizinan usaha perikanan

Menteri Kelautan dan Perikanan memaparkan, pihaknya akan melaksanakan dua langkah terkait hal itu, yaitu mencari tambahan tenaga kerja seperti tenaga kontrak serta menambah jam kerja.

"Kami akan menambah jam kerja bisa berlaku 24 jam karena nelayan sendiri juga bekerja selama 24 jam," katanya.

Namun, Menteri Edhy juga menuturkan bahwa untuk semua hal tersebut masih berupa opsi yang perlu dikaji lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin berpendapat bahwa solusinya sebenarnya tidak perlu dengan kerja 24 jam per hari, tetapi yang penting ada niat dan komitmen pejabat terkait untuk melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab terhadap amanah yang diembannya.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019