"Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI," katanya, usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Menag Fachrul mengikuti rapat terbatas bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca juga: Izin Ormas FPI masih dikaji, ini kata Mendagri
Selain itu, kata dia, FPI juga menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran hukum lagi ke depannya.
Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebutkan FPI menyampaikan pernyataan tersebut yang diperkuat dengan materai.
Meski demikian, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan mendalami secara lebih jauh terkait pernyataan yang sudah dibuat oleh FPI.
"Tentu saja kami akan dalami lebih jauh sesuai pernyataan yang dibuat di atas materai dalam waktu dekat," kata Menag.
Baca juga: Panitia berharap Habib Rizieq hadiri Reuni Akbar 212
Hasil pertemuan dalam rapat terbatas itu, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).
Namun, kata dia, ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami, dan nantinya Menteri Agama yang mendalami dan mengkaji lebih dalam.
"Tentu waktunya tidak akan lama-lama betul. Sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan SKT itu," kata Mahfud.
Baca juga: Pelayanan publik, Menag pastikan ada toleransi dan moderasi beragama
Baca juga: Menag ajak pesantren di Kediri ikut perangi radikalisme
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019