• Beranda
  • Berita
  • WALHI ke Malaysia dorong regulasi karhutla antar-negara

WALHI ke Malaysia dorong regulasi karhutla antar-negara

27 November 2019 20:40 WIB
WALHI ke Malaysia dorong regulasi karhutla antar-negara
Manajer Kampanye Keadilan Iklim dan Isu Global WALHI Yuyun (tengah) . ANTARA/Prisca Triferna
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengirimkan tim ke Malaysia untuk bertemu anggota parlemen negara Jiran itu guna mendorong dibuatnya regulasi terkait korporasi yang menyebabkan kebakaran hutan di wilayah negara lain.

"KLHK sudah menyegel beberapa perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran di konsesi mereka. Kita temukan ada beberapa grup besar setidaknya ada 7 grup besar korporasi sawit Malaysia di Indonesia yang (lahannya) terbakar di 2019," ujar Manajer Kampanye Keadilan Iklim dan Isu Global WALHI Yuyun dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, sebagaimana pemerintah Malaysia beberapa kali mengeluhkan kabut asap akibat karhutla di Indonesia, beberapa perusahaan asal negara itu juga turut berperan dalam pembakaran lahan yang menyebabkan asap.
Baca juga: KLHK segel lahan perusahaan sawit Malaysia yang diduga dibakar di Riau

Seharusnya, ujar dia, negara-negara tetangga melihat praktik buruk yang dilakukan oleh korporasi mereka yang beroperasi Indonesia.

WALHI menyambut baik pernyataan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang menyebutkan akan menghubungi perusahaan Malaysia yang beroperasi di Indonesia untuk ikut berusaha memadamkan api karhutla.

Jika perusahaan-perusahaan Malaysia itu masih membandel maka Mahathir mengatakan ada kemungkinan membuat undang-undang untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab untuk karhutla meski terjadi di luar Malaysia.

Berdasarkan pernyataan PM Malaysia itu, WALHI akan bertemu dengan anggota parlemen mendorong terwujudnya hal tersebut. Selain itu mereka akan melakukan diskusi publik yang diadakan bersama LSM Malaysia untuk membahas solusi bersama atas permasalahan tersebut.
Baca juga: Malaysia prihatin penutupan empat perusahaan sawit di Indonesia

"Kita akan dorong salah satunya adalah upaya untuk membuat regulasi di negara-negara asal untuk patuh kepada regulasi termasuk juga bertangung jawab terhadap praktik buruk yang mereka lakukan di negara lain," ujar Yuyun.

Permasalahan kabut asap sudah merupakan isu lintas negara yang seharusnya sudah dibahas oleh pemerintah negara-negara yang terlibat, seperti di ASEAN, dan tidak dikaitkan dengan politik tetapi fokus kepada korporasi yang menjadi pelaku pembakaran lahan, tegas dia.

Sampai dengan Oktober 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menetapkan 5 dari 20 perusahaan asing sebagai tersangka karhutla.
Baca juga: KLHK selidiki perusahaan Malaysia dan Singapura yang sebabkan karhutla
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019