Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, Kamis, mengatakan kewajiban penyelenggara layanan yang diemban pemkab/pemkot harus sesuai standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, prosesnya mesti diawali dengan penyusunan yang melibatkan partisipasi publik.
"Ombudsman Sumsel siap membantu atau memfasilitasi pemkab dan pemkot dalam meningkatkan pelayanan publiknya," ujar M. Adrian.
Pada hasil survei kepatuhan terbaru Ombudsman (November 2019), masih ada kabupaten/kota di Sumsel yang berada di zona merah dan kuning, yakni Kota Pagaralam (merah), Kabupaten Banyuasin (kuning) serta Kabupaten Empat Lawang (kuning).
Sedangkan enam daerah lainnya masuk zona hijau, yakni Kabupaten Musi Rawas, Lahat , OKU, Muara Enim, Kota Prabumulih dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Ia meminta Gubernur Sumsel memberi teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang produk layanannya mendapatkan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah dan zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.
Baca juga: Ombudsman Sumsel pantau posko mudik
Baca juga: Ombudsman Sumsel bentuk tim selidiki kenaikan pajak
Baca juga: Ombudsman Sumsel buka posko pengaduan kinerja Bawaslu
Sebaliknya, ia juga merekomendasikan agar pimpinan unit pelayanan publik yang produk layanannya mendapatkan zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi diberikan apresiasi penghargaan karena sudah memenuhi komponen standar pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ombudsman mendorong kepala daerah di Sumsel agar aktif memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik, setidaknya ada 10 komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi penyelenggara pelayanan publik sesuai sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 demi terciptanya kualitas pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat.
"Guna memantau pemenuhan standar pelayanan publik dan menjaga konsistensi peningkatannya, maka saran kami agar kepala daerah menunjuk pejabat yang kompeten," kata M. Adrian.
Selain itu pihaknya mengingatkan dalam untuk mempercepat program online single submission (OSS) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar saling berkoordinasi untuk percepatan pelimpahan perizinan, perbaikan standar operasional prosedur tiap produk layanan, dan integrasi sistem teknologi informasi antar sektoral pelayanan publik.
Sementara Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Sumsel, Hendrico, mengingatkan bahwa Ombudsman telah menjalin kesepakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak lanjut koordinasi terhadap laporan-laporan yang masuk.
"Pada 2018 ketika Muara Enim masuk zona merah pelayanan publik, KPK langsung masuk dan akhirnya Bupatinya terkena OTT, ini sebagai pelajaran bagi yang lain," kata Hendrico.
Masuknya KPK merupakan salah satu konsekuensi ketika kabupaten/kota berada di zona merah, sedangkan sanksinya bisa saja kepala daerah terkait dicopot.
Kesepakatan Ombudsman - KPK dijalin agar dapat bertukar informasi dan data pendukung, misalnya hasil pemeriksaan atau investigasi Ombudsman terhadap laporan masyarakat yang terindikasi atau diduga merupakan tindak pidana korupsi maka menjadi kewenangan KPK.*
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019