Baca juga: Rokok elektrik dengan cairan herbal tetap berbahaya, sebut PDPI
Ketua KABAR, Ariyo Bimmo, mengungkapkan bahwa penting bagi pengusaha dan penjual vape untuk memiliki kode etik yang mengatur secara ketat penjualan rokok elektrik.
"Saran saya selain adanya aturan mengenai standar kualitas alat dan liquid yang dijual, juga penting untuk membuat aturan yang berisi batasan kepada siapa mereka menjualnya," kata Ariyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ariyo mencontohkan remaja yang membeli vape maka penjual langsung meminta identitas diri atau kartu tanda penduduk (KTP) dan menanyakan apakah ini pertama kalinya menggunakan vape atau memang sudah cukup lama.
Baca juga: Pakar: Efek rokok elektrik belum terlihat dalam jangka pendek
Meskipun belum ada peraturan berdasarkan undang-undang yang diatur oleh negara untuk rokok elektronik, menurut Ariyo, aturan ini bisa dimulai oleh asosiasi pedagang maupun pengusaha vape yang kemudian dilakukan secara bersamaan sebagai langkah pencegahan remaja menggunakan rokok elektronik atau vape.
"Vape itu dibuat sebagai alternatif buat perokok dewasa untuk berhenti merokok. Sambil mendorong pemerintah untuk membuat aturan untuk vape, teman-teman penjual dan pengusaha bisa duluan buat aturan ini. Saya sudah melihat penerapannya di Bali. Asosiasi vape di Bali sudah melakukan ini," ujar Ariyo.
Sejumlah studi menunjukkan bahwa penggunaan vape bisa membantu perokok meninggalkan kebiasaanya.
Baca juga: GANI-KABAR sosialisasikan pencegahan penyalahgunaan rokok elektrik
Salah satunya dipublikasikan oleh para peneliti dari University College London pada Mei 2019 lalu yang menemukan rokok elektronik tiga kali lebih efektif dalam membantu perokok berhenti dibandingkan dengan alat bantu pengganti nikotin lainnya.
Studi ini mendukung temuan sebelumnya pada Januari 2019 oleh New England Journal of Medicine bahwa rokok elektrik hampir dua kali lebih efektif dalam membantu perokok berhenti dibandingkan dengan produk pengganti nikotin seperti permen karet dan nikotin tempel.
Ariyo mengungkapkan KABAR selalu mengusulkan untuk membuat aturan agar semuanya menjadi jelas dan sesuai aturan.
"Tapi, saya juga selalu tekankan bahwa sebelum itu kita terlebih dulu melakukan riset penelitian soal vape ini secara independen dengan para ahli orang-orang Indonesia. Jadi jelas, dan pemerintah langsung yang mengawasi," ucap Ariyo.
Baca juga: Asosiasi vape ungkap penyalahgunaan rokok elektrik
Untuk menginisiasi hal tersebut, Ariyo mengatakan bahwa saat ini, KABAR secara bertahap terus-menerus melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga penelitian seperti LIPI, dan melakukan pendekatan secara personal dengan beberapa peneliti dari Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga, dan Universitas Hasanudin.
"Sambil nunggu aturan kita juga terus bergerak memberikan pemahaman mengenai hal ini," tutur Ariyo.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2019