Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Dr Faisal Yunus PhD Sp.P(K) mengatakan di Jakarta, Selasa, efek buruk dari rokok konvensional baru terlihat dampaknya pada kesehatan paru dalam kurun waktu 20-30 tahun sejak pertama kali mengonsumsi produk tembakau tersebut.
Hal yang sama, kata Faisal, juga berlaku pada konsumsi rokok elektrik di mana zat-zat seperti nikotin, formaldehide, particulat matter, silika dan lain sebagainya baru akan terlihat setelah mengonsumsi selama 20 tahun ke atas.
Sementara tren penggunaan rokok elektrik di dunia maupun di Indonesia belum mencapai 10 tahun atau baru sekitar lima tahunan.
Baca juga: GANI-KABAR sosialisasikan pencegahan penyalahgunaan rokok elektrik
Baca juga: Asosiasi vape ungkap penyalahgunaan rokok elektrik
Baca juga: IDI: Dokter kampanyekan rokok elektronik tersesat
Sebelumnya ratusan pengguna rokok elektrik yang tergabung dalam Hexohm Indonesia ramai-ramai melakukan rontgen paru yang kemudian hasil foto rontgen tersebut dipamerkan pada sebuah acara. Komunitas tersebut ingin memperlihatkan bahwa rokok elektrik tidak berbahaya seperti rokok konvensional.
Kendati demikian Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. dr Agus Dwi Susanto, SpP(K) mengapresiasi hal yang dilakukan oleh pengguna rokok elektrik tersebut sebagai tindakan deteksi dini.
Agus memberikan selamat bahwa para pengguna rokok elektrik tersebut masih sehat. Namun, PDPI sangat menyarankan kepada para pengguna rokok elektrik tersebut untuk berhenti merokok sesegera mungkin sebelum timbul penyakit di kemudian hari.
Dia menekankan walaupun rokok elektrik tidak mengandung tar sebagaimana dipromosikan industri tersebut, namun tetap mengandung zat-zat berbahaya dan toksik lain yang bahkan yang sifatnya karsinogen atau dapat menyebabkan kanker.
Zat-zat berbahaya tersebut bisa terdapat dalam kandungan cairan rokok elektrik, maupun zat yang timbul dari proses pemanasan cairan.*
Baca juga: IDI tolak kerja sama dengan yayasan kampanyekan bebas asap rokok
Baca juga: Legislator berharap BPOM bisa tegas terhadap rokok elektronik
Baca juga: Asosiasi vape ingin berdialog dengan Menkes terkait larangan
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019