• Beranda
  • Berita
  • Skuter listrik dinilai bisa jadi solusi tutup celah transportasi kota

Skuter listrik dinilai bisa jadi solusi tutup celah transportasi kota

28 November 2019 15:40 WIB
Skuter listrik dinilai bisa jadi solusi tutup celah transportasi kota
Pengguna layanan otoped listrik (skuter listrik) memanfaatkan akhir pekan dengan mengendarai transportasi jarak dekat di Bundara HI Jakarta. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

"Sebetulnya kita bisa melihat skuter listrik itu sebagai moda yang dapat berperan sebagai solusi menutupi celah dalam manajemen perencanaan transportasi atau first and last mile dari keseluruhan perjalanan transportasi

Forum Transportasi Perkotaan menilai skuter listrik dapat menjadi moda solusi untuk menutupi celah atau gap dalam manajemen transportasi di wilayah perkotaan.

"Sebetulnya kita bisa melihat skuter listrik itu sebagai moda yang dapat berperan sebagai solusi menutupi celah dalam manajemen perencanaan transportasi atau first and last mile dari keseluruhan perjalanan transportasi," kata Ketua Forum Transportasi Perkotaan Gandrie Ramadhan di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa sebuah kota nanti bisa mengatur moda transportasi baru, jadi pada intinya kota itu jangan mengekang teknologi transportasi yang ada, namun perlu bersikap fleksibel karena teknologi memiliki manfaat.

Sedangkan terkait dengan skuter listrik, lanjutnya, beberapa hal yang perlu diatur biasanya seperti kecepatan, daya serta dimensi skuter listrik itu.

"Pada intinya kita berhadapan dengan berbagai jenis moda, mulai dari pejalan kaki sampai dengan mobil serta truk. Dengan prinsip kesetaraan saya pikir kita harus adil ketika menerapkan sebuah kebijakan," kata Gandrie.

Baca juga: Pembatasan skuter listrik perlu diatur lewat pergub

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah juga perlu melakukan investasi di infrastruktur yang juga ramah bagi pejalan kaki, sepeda dan angkutan umum.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan penggunaan skuter listrik melalui Surat Edaran (SE) tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan bahwa isi dari Surat Edaran tersebut bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca juga: Kemenhub akan atur operasional skuter listrik

Dalam Surat Edaran dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud tersebut antara lain berupa motor penggerak yang meliputi, motor bakar; motor listrik; dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Sementara itu Grab Indonesia membeberkan alasan mengoperasikan layanan skuter listrik di Ibu Kota Jakarta, yakni karena kendaraan nonpolusi itu sebagai solusi kendaraan masa depan yang ramah lingkungan, meski infrastrukturnya belum memadai.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan bahwa moda yang berbasis listrik dinilai akan menjadi moda masa depan, selain itu dari segi tarif pun tidak terlalu mahal.

Baca juga: Mulai Senin, Skuter listrik sewaan tak boleh lalui jalan raya
 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019