Badan Riset dan SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong terwujudnya sumber daya manusia unggul melalui sertifikasi kompetensi yang dinilai bakal dapat meningkatkan kapabilitas dan profesionalitas pekerja perikanan nusantara.Padahal, dunia kerja modern sangat menuntut profesionalitas maksimal
"Selama ini, SDM Indonesia sering kali dihadapkan pada profesionalitas yang masih di bawah standar. Padahal, dunia kerja modern sangat menuntut profesionalitas maksimal. Salah satu faktor yang membuat SDM Indonesia masih belum memiliki daya saing maksimal adalah belum adanya standar kompetensi kerja yang dapat diterapkan dan diakui secara global, khususnya dalam lingkup nasional," kata Sekretaris Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP, Maman Hermawan, di Jakarta, Kamis.
Maman mengemukakan hal tersebut dalam penyelenggaraan Konvensi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Produksi Pakan Ikan di KKP.
Baca juga: Sertifikasi HAM atasi eksploitasi pekerja bidang usaha perikanan
Menurut dia, berkaca kepada kondisi tersebut arah perbaikan dilaksanakan antara lain dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.
Dikatakan bahwa standar kompetensi kerja perlu disusun dan dikembangkan di berbagai sektor atau bidang profesi, dengan mengacu kepada aspek kebutuhan industri atau perusahaan.
Hal ini penting, lanjutnya, agar standar kompetensi kerja dapat diterima di dunia kerja atau pasar kerja, baik secara nasional maupun internasional. Dalam sistem standardisasi dan sertifikasi nasional kedudukan SKKNI sangat strategis dalam menjamin kualitas tenaga kerja Indonesia.
Baca juga: Sertifikasi perikanan harus dimanfaatkan seluruh nelayan
"Potensi Indonesia, khususnya pada dunia perikanan sangatlah besar. Untuk itu komoditas perikanan sebagai sumber pangan dunia haruslah memiliki kualitas produk yang tetap terjaga. Baik dari awal produksi perikanan tersebut, sampai disajikan ke meja makan di rumah kita. Oleh karena itu maka diperlukan tenaga-tenaga kompeten yang harus menangani rantai produksi produk perikanan, yang mana tenaga kompeten tersebut haruslah tenaga yang terlatih dan juga diharapkan mendapatkan pengakuan atas kompetensi mereka dengan dimilikinya sertifikasi kompetensi," jelas Maman Hermawan.
Melalui kegiatan ini diharapkan akan terciptanya suatu SKKNI yang berisikan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan serta memperoleh konsensus/kesepakatan tentang materi SKKNI Bidang Produksi Pakan Ikan.
Baca juga: KKP diminta bimbing pengusaha penuhi sertifikasi ekspor
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019