Polres Metro Jakarta Barat berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat China terkait ditangkapnya salah satu warga negara China dalam kasus aksi preman di kawasan itu.AE merupakan warga negara China, sedang kami koordinasikan ke Kedubes China
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Inspektur Satu (Iptu) Dimitri mengatakan tersangka AE (50) yang merupakan WN China telah berada dalam penanganannya.
"AE merupakan warga negara China, sedang kami koordinasikan ke Kedubes China untuk penanganan yang bersangkutan di Polres Metro Jakbar," kata Dimitri di Jakarta, Kamis.
Dalam pengakuan korban pemerasan bernisial AA, diketahui AE bermasalah dengan korban lainnya yang bernisial AK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi konferensi pers tangkap penagih utang bersenjata api
AA dalam pemeriksaannya oleh pihak kepolisian tidak menunjukkan memiliki utang kepada AE.
Selain AE, polisi menangkap para pelaku pemerasan diantaranya AR (47), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54).
Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Hasoloan mengatakan korban pemerasan berinisial AA merasa terancam, karena rumahnya dikepung belasan pria penagih utang.
"Korban merasa terancam karena dia berada di rumah, yang di depan rumahnya berkumpul orang-orang tak dikenal," ujar Hasoholan sebelumnya.
Baca juga: Polisi ringkus preman bersenjata api di Jelambar
Awalnya, AR menagih utang kayu gaharu yang dipinjamkannya kepada warga negara asal Cina, AE senilai Rp13 miliar.
Namun AE menyarankan AR menagih utang senilai tersebut yang dipinjamkan kembali kepada korban AA untuk usaha rotan dan tepung.
Kemudian AE menjanjikan kepada AR akan mendapatkan bagiannya senilai Rp1,4 miliar jika berhasil mendapatkan uang tersebut, begitu juga bagian lainnya untuk pelaku lain mulai Rp100.000-Rp4 juta.
Korban merasa terancam karena merasa diawasi mulai pukul 06.00-24.00 WIB.
Sebelum ke tempat kejadian perkara, para pelaku berkumpul dari Cikande, Serang, Banten mulai pukul 04.00 WIB. Dengan dua mobil, mereka berangkat menuju Jelambar.
Atas dasar itu, korban AA melaporkan perkaranya para pelaku ke Polres Metro Jakarta Barat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap mereka.
Baca juga: Polisi ungkap modus preman bersenjata tagih utang di Jelambar
Barang bukti yang berhasil disita berupa tiga buah tongkat panjang, satu buah sangkur, dua bilah pisau, dua badik, satu pucuk senjata api jenis Bareta tanpa peluru dan dua unit mobil.
Mereka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan atau Pasal 2 ayat 17 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menyimpan senjata api tanpa surat sah dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan minimal 10 tahun penjara.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019