Teten menjelaskan pembebasan pajak impor mesin produksi cangkul ini untuk mengurangi impor cangkul yang sangat besar, yakni 10 juta per tahun. Presiden Joko Widodo pun dibuat geram karena seharusnya cangkul dapat diproduksi di dalam negeri.
"Mungkin kita masih perlu impor mesinnya, tetapi saya sudah minta Dirjen Bea Cukai supaya nanti tanpa pajak, karena kita butuh mesin-mesin modern untuk membuat cangkul dalam jumlah yang lebih efisien dan lebih cepat," kata Teten pada acara Indonesia Digital Conference 2019 di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Teten sebut cangkul buatan Sukabumi lebih berkualitas dibanding impor
Teten mengaku malu karena kebanyakan cangkul di Indonesia merupakan produk impor. Ia pun diminta oleh Presiden Jokowi agar cangkul dapat diproduksi oleh UMKM.
Menurut dia, salah satu kendala untuk memproduksi cangkul adalah para pandai besi di Indonesia tidak memiliki bahan baku yang biasanya dipasok dari PT Krakatau Steel.
Di sisi lain, belanja cangkul di Indonesia terbilang tidak sedikit, baik oleh Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, hingga masyarakat pemilik kebun.
"Ini saya sedang menghubungkan antara produsen cangkul di rakyat ini dengan bahan bakunya, lalu dengan pasarnya, misalnya beberapa kementerian dan pemilik kebun, serta sumber pembiayaannya," kata Teten.
Baca juga: Menkop UKM minta tidak ada impor cangkul
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2019 di Jakarta Convention Center, 6 November lalu, menyinggung sejumlah hal, salah satunya impor cangkul.
"Misalnya urusan pacul, cangkul, masak kita impor. Apakah tidak bisa didesain industri UMKM kita, buat pacul tahun depan saya beli ini puluhan ribu. Cangkul, pacul dibutuhkan masih impor. Apakah negara kita sebesar ini industrinya berkembang, bener pacul harus impor?," tanya Jokowi.
BPS mencatat impor cangkul sepanjang Januari-September 2019 senilai US$ 101,69 ribu dengan total berat 268,2 ton.
Baca juga: Digempur impor, perajin alat pertanian tradisional ini tetap bertahan
Baca juga: Kemendag: Tidak boleh impor cangkul, kecuali setengah jadi
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019